Ini tujuh kabupaten di Kalteng raih WTP dari BPK RI

id WTP,BPK RI perwakilan Kalteng,Ini tujuh kabupaten di Kalteng raih WTP dari BPK RI

Ini tujuh kabupaten di Kalteng raih WTP dari BPK RI

Foto pemerintah daerah dari tujuh kabupaten Provinsi Kalteng usai penyerahan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Kalteng di Palangka Raya, Selasa (21/05/19) (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak tujuh kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Kalteng Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2018.

"Artinya dari tujuh kabupaten ini laporan keuangannya kita nilai sudah bagus, namun bukan berarti tidak ada kesalahan maka terminologinya wajar bukan benar, wajar tanpa pengecualian," kata Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Ade Iwan Riswana di Palangka Raya, Selasa.

Tujuh Kabupaten di Kalimantan Tengah yang memperoleh WTP itu yakni Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Barito Utara, Barito Timur, Barito Selatan, Kapuas dan Kabupaten Gunung Mas. 

Dia menambahkan, opini wajar itu memiliki arti, besar nilai kesalahan yang dilakukan dalam proses administrasi masih dalam batas toleransi.

"Sehingga bisa dikatakan laporan keuangan dari tujuh kabupaten ini sudah bagus dan kesalahan-kesalahannya pun masih bisa ditoleransi atau tidak melebihi batas toleransi sehingga bisa kita berikan opini WTP," katanya.

Dia mengatakan, dalam kurun waktu lima tahun, pencapaian opini WTP untuk kelima kali diperoleh Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur dan Kabupaten Barito Utara.

Untuk pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, Barito Timur mendapat opini WTP untuk ketiga kali. Sementara bagi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan opini WTP itu merupakan yang kedua kali dicapai.

Meski demikian, BPK RI Kalteng masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian pemerintah daerah setempat.

Permasalahan itu seperti pengelolaan dan pencatatan aset tetap yang belum sepenuhnya memadai, terjadinya kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis dalam beberapa pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang dan jasa antara pengadaan jasa konstruksi.

Kemudian pengelolaan PAD belum memadai, diantaranya terkait penatausahaan pajak daerah dan pungutan pajak/retribusi daerah yang tidak sesuai ketentuan sehingga berdampak pada terjadinya kekurangan penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Terakhir terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah belum sepenuhnya memadai, diantaranya seperti belanja hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah dan pengelolaan uang hibah tidak uang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.

BPK pun berharap pemerintah daerah segera menindak lanjuti beberapa temuan khususnya terkait dengan pengelolaan dan pencatatan aset tetap, baik temuan-temuan tahun sebelumnya maupun temuan 2018.