Kembalikan jabatan Rojikinnor sebagai Sekda Kota Palangka Raya

id kota palangka raya,rojikinnor,sekda palangka raya terpidana korupsi,korupsi,sekda palangka raya korupsi

Kembalikan jabatan Rojikinnor sebagai Sekda Kota Palangka Raya

Saiful Bahri selaku Kuasa hukum Rojikinnor menunjukkan hasil salinan Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri di daerah setempat, Selasa (21/5/19). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Nama baik Rojikinnor harus direhabilitasi seperti semula, bahkan kedudukannya (sebagai Sekda Palangka Raya) juga harus dikembalikan,"
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah diminta mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait kasus tindak pidana korupsi yang dialami mantan Sekda Palangka Raya Rojikinnor.

Dalam amar putusan MA itu sangat jelas menyatakan bahwa Rojikinnor bebas murni dan semua hak-haknya harus dikembalikan seperti semula, kata Saiful Bahri selaku kuasa hukum Rojikinnor di Palangka Raya, Selasa.

"Nama baik Rojikinnor harus direhabilitasi seperti semula, bahkan kedudukannya (sebagai Sekda Palangka Raya) juga harus dikembalikan," ucapnya.

Menurut dia, putusan MA tersebut sudah putusan final dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya terkait kasus korupsi yang sempat dialami Rojikinnor. Sebab, berdasarkan aturan yang berlaku, hanya terdakwa yang dapat melakukan pengajuan peninjuan kembali (PK).

Saiful mengatakan jaksa penuntut umum tidak bisa melakukan PK, kecuali ada memiliki novum atau fakta-fakta baru dalam permasalahan tersebut, sehingga bisa dilaksanakan PK. Namun, sampai saat ini belum ada novum diajukan pihak jaksa penuntut umum tersebut. 

Baca juga: Kasus pungli, Rojikinnor divonis bebas

"Di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) JPU tidak bisa mengajukan PK yang boleh mengajukan tersebut adalah terdakwa. Kemudian apabila ada novum dari JPU, barulah bisa dilakukan PK sementara ini tidak ada," katanya.

Kuasa Hukum Rojikinnor itu mengaku hampir satu tahun ikut memperjuangkan perkara tersebut dan hasilnya cukup memuaskan. Meski begitu. dirinya dalam waktu dekat juga segera mempelajari hasil amar putusan MA, terkhusus pengembalian hak-haknya baik itu jabatan Rojikinnor sebagai Sekda Kota Palangka Raya serta lain sebagainya.

Kemudian dirinya juga akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Palangka Raya, guna apakah yang bersangkutan mendapatkan hak-hak dalam pekerjaannya sebagai Sekda atau ASN di lingkup pemkot setempat. 

"Kami mau mempelajari terlebih dahulu masalah itu. Maka dari itu pula hasil salinan ini dipelajari agar sebelum melangkah lebih jauh dan tidak bermasalah dalam hal ini di kemudian hari," demikian Saiful.

Baca juga: Hakim Tipikor vonis Sekda Palangka Raya tiga bulan penjara

Baca juga: Rojikinnor dituntut enam bulan penjara