Dugaan pelanggaran pemilu di Gumas tidak dapat ditindaklanjuti

id kabupaten gunung mas,gumas,bawaslu gumas,ketua bawaslu gumas,Walman Tristianto

Dugaan pelanggaran pemilu di Gumas tidak dapat ditindaklanjuti

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Walman Tristianto. (Foto Antara Kalteng/Chandra)

Kuala Kurun, Gunung Mas (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Walman Tristianto mengaku, tiga laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum yang disampaikan kepada pihaknya tidak dapat ditindaklanjuti.

"Laporan pertama berasal dari Caleg Partai Perindo dapil I Kalteng atas nama Lary Bungas. Laporan tersebut kami terima pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 dan tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Walman saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.

Dikatakan Walman, Lary Bungas melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Manuhing dan Operator PPK Manuhing, terkait dugaan berpindahnya jumlah suara yang dianggap merugikan Lary sebagai peserta pemilu.

Bedasarkan kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gumas terhadap laporan tersebut, untuk syarat formil telah terpenuhi. Pelapor diminta memenuhi syarat materiil paling lama sampai hari Senin, 29 April 2019.

"Dalam waktu tiga hari sejak laporan kami terima, ternyata pelapor tidak dapat melengkapi berkas laporan berupa syarat materiil, yakni kelengkapan saksi-saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar secara langsung peristiwa itu, minimal dua orang," beber Walman.

Laporan kedua berasal dari Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Gumas yakni Ipong Iwan Sagi. Laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Gumas pada hari Kamis, 25 April 2019.

Dalam laporannya, Ipong menduga ada kecurangan di dua PPS, yang tidak berani menempelkan C1 di wilayah kerja masing-masing atau di tempat umum. Ipong juga menduga ada pemalsuan C1, dugaan kesalahan penjumlahan atau pergeseran nilai perolehan suara partai atau calon legislatif pada formulir C1.

Baca juga: Masyarakat Gumas diajak maknai Haring Kaharingan perkokoh kebersamaan

"Laporan ketiga berasal dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yakni Hartalib T.M Saleh. Laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Gumas pada hari Kamis, 25 April 2019," kata Walman.

Dalam laporannya, lanjut Walman, Hartalib T.M Saleh menduga ada penghilangan nilai perolehan suara yang dialami oleh salah satu partai politik, saat pelaksanaan pleno PPK di salah satu kecamatan.

Laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Ipong dan Hartalib ini sempat memasuki tahapan kedua dan dibahas oleh Sentra Gakkumdu. Namun berdasarkan hasil penelitian, pemeriksaan serta hasil kajian, kedua laporan itu dihentikan dan tidak bisa ditindaklanjuti.

Hasil klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi yang dihadirkan pelapor, keterangan ahli, serta keterangan pihak terlapor. Bawaslu menyimpulkan kedua laporan tadi belum memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu untuk dinaikkan dan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya," demikian Walman.

Baca juga: Tahun 2025 Kabupaten Gunung Mas bebas Tuberkulosis, kata Bupati