Ini yang dilakukan Pemkab Barsel untuk mengoptimalkan penerimaan pajak

id Pemkab barsel, pemerintah kabupaten barito selatan, buntok, bupati eddy raya samsuri, nota kesepahaman terkait pajak, kp2kp buntok, kpp pratama muara

Ini yang dilakukan Pemkab Barsel untuk mengoptimalkan penerimaan pajak

Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri (empat dari kiri) bersama pihak terkait lainnya usai penandatanganan nota kesepahaman terkait optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, Buntok, Selasa, (21/5/2019). (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah bersama Kantor Pelayanan Pajak Muara Teweh melaksanakan penandatangan nota kesepahaman optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.

"Kegiatan ini sebagai salah satu upaya meningkatkan hubungan koordinasi, konsolidasi dan harmonisasi di bidang perpajakan," kata Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri di Buntok, Selasa.

Ia menjelaskan, kegiatan ini diharapkan menjadi landasan bagi semua pihak untuk terus menjalin kerja sama antar kelembagaan, guna mengoptimalkan penerimaan sektor pajak pusat dan daerah. Selama ini hubungan antara pemkab, KPP Pratama Muara Teweh dan KP2KP Buntok sudah terjalin dengan baik.

Penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan itu, juga sebagai penguatan sinergitas yang berkelanjutan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, sebagai pihak yang berkepentingan di bidang penerimaan negara dari sektor perpajakan dan dana bagi hasil.

Dukungan dan peran aktif pemkab merupakan wujud kepatuhan atas amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 31/ 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

"Termasuk dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak guna memenuhi ketentuan, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan tentang perpajakan," tegasnya.

Melalui kegiatan ini juga, wajib pajak dapat memanfaatkan dan memutakhirkan data serta informasi tentang perpajakan. Hal tersebut dilakukan dengan saling memberi informasi dan data perpajakan yang nantinya digunakan untuk penggalian potensi perpajakan hingga evaluasi penerimaan pajak.

Apabila penerimaan pajak tinggi tentunya Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima pemkab juga akan mengalami kenaikan.

Kepala KPP Pratama Muara Teweh Eman Eliab mengatakan, peran penting pajak dalam struktur APBN, sangat dominan yang nantinya akan kembali ke daerah dalam bentuk dana perimbangan maupun bagi hasil yang juga merupakan pendapatan bagi daerah.

Kedepan diharapkan seluruh unsur di pemkab dapat menyamakan cara pandang dan mengnyinergikan dukungan serta perannya sesuai kewenangan guna mendukung strategi dan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak.

"Itu dilakukan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan dana bagi hasil pajak bagian pemerintah daerah," terangnya.

Sementara itu kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok Widanarko mengatakan, Pemkab Barsel merupakan instansi yang ditetapkan sebagai Instansi Lembaga Asosiasi dan Pihak Lain (ILAP).

"Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/2017, yakni telah menyampaikan seluruh data ILAP per tahun 2019 kepada Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah melalui KP2KP Buntok," tambah Widanarko.

Data ILAP tahun 2019 tersebut, berupa data kepemilikan aset baik hotel atau penginapan, restoran, usaha hiburan, BPHTB, izin usaha, IMB dan ASN di wilayah Barsel dan telah di sampaikan ke DJP melalui KP2KP Buntok.