Sampit (ANTARA) - Aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah yang ingin mudik lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah nanti diingatkan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
"Pemegang kendaraan dinas diharapkan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau pulang kampung. Ini kami harapkan untuk mencegah dan menghindari penyalahgunaan mobil dinas yang telah diberikan sebagai kendaraan operasional bagi pejabat," tegas Wakil Bupati HM Taufiq Mukri usai upacara peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Kalimantan Tengah di Sampit, Kamis.
Aturan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran selalu disampaikan setiap tahun. Harapannya agar aparatur sipil negara benar-benar menaati aturan tersebut.
Sesuai namanya, kendaraan dinas seharusnya hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas atau kegiatan yang mendukung pekerjaan dan tugas di kantor. Jika kendaraan dinas digunakan untuk mudik lebaran maka berarti penggunaannya tidak sesuai peruntukannya.
Pemerintah tidak henti-hentinya mengingatkan masalah ini setiap tahun agar tidak ada aparatur sipil negara yang melanggar aturan tersebut. Aparatur sipil negara harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam mematuhi aturan.
Seluruh pimpinan satuan organisasi perangkat daerah diminta menindaklanjuti masalah ini. Pengawasan juga harus dilakukan untuk memastikan tidak ada pegawai yang melanggar aturan itu, termasuk pimpinan satuan organisasi perangkat daerah sendiri.
Secara etika, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik juga tidak pas karena mudik lebaran merupakan kepentingan pribadi atau bukan keperluan tugas kantor. Kendaraan dinas dibeli menggunakan uang rakyat yang tujuannya juga untuk kepentingan pelayanan kepada rakyat.
"Semuanya itu adalah demi kebaikan bersama. Kami berharap ini bisa ditaati seluruh aparatur sipil negara," harap Taufiq.
Taufiq juga mengingatkan seluruh aparatur untuk tidak menerima gratifikasi, termasuk saat lebaran nanti. Masalah ini penting karena menyangkut konsekuensi hukum, apalagi sudah berulang kali ditegaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa tindakan itu tidak diperbolehkan.
"Seandainya juga mendapat gratifikasi atau pemberian hadiah dan sebagainya dari pihak lain maka kita diwajibkan melaporkannya ke KPK," demikian Taufiq Mukri.
Berita Terkait
Pemprov Kalteng berencana bangun jalan khusus angkutan PBS
Rabu, 24 April 2024 18:13 Wib
Gibran Rakabuming sambangi rumah dinas Wapres
Rabu, 24 April 2024 16:47 Wib
Dinas PUPR Pulang Pisau fokuskan penanganan oprit jembatan Djanias Djangkan
Selasa, 23 April 2024 20:36 Wib
Kalimantan Tengah jaga ketersediaan arsip tetap autentik
Selasa, 23 April 2024 15:16 Wib
Perbaikan bangunan SDN 1 Petuk Katimpun masuk prioritas APBD Perubahan
Senin, 22 April 2024 22:20 Wib
Lestarikan budaya melalui lomba Karungut di rangkaian HUT Kapuas ke-218
Senin, 22 April 2024 22:02 Wib
Anggota DPRD Barut harapkan Dinas Damkar lebih baik lagi
Sabtu, 20 April 2024 6:25 Wib
Dinas Sarpustaka Kapuas panen sayur pocay
Jumat, 19 April 2024 23:00 Wib