Tersangka korupsi pengadaan tanah pemkab Kotim ditahan kejaksaan

id kabupaten kotawaringin timur,kotim,kejaksaan kotim,tersangka pengadaan tanah pemkab kotim,kasus korupsi pengadaan tanah pemkab kotim

Tersangka korupsi pengadaan tanah pemkab Kotim ditahan kejaksaan

BP selaku tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah pemerintah Kabupaten kotawaringin (tengah) langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Tipikor Kejari Kotim. (Ist)

Sampit (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah telah resmi menahan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah pemerintah daerah berinisial BP selaku pejabat appraisal pada Toto Suharto dan rekan, 

"Penahanan BP tersebut telah dilakukan sejak 22 Mei 2019 usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Tipikor Kejari Kotawaringin Timur," kata Kepala Kejari Kotawaringin Timur Wahyudi di Sampit, Kamis.

Dikatakan, BP merupakan pejabat appraisal atau lembaga penaksir harga pengadaan tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan luas lahan sekitar 5 hektare dan total harga lahan sekitar Rp13,5 miliar.

Lahan seluas kurang lebih 5 hektare tersebut dibeli dengan menggunakan alokasi APBD 2018. Dan lahan tersebut rencananya akan dipergunakan untuk keperluan pembangunan fasilitas umum, yakni rumah sakit pratama.

"Untuk pembelian lahan tersebut, pihak pemerintah daerah melakukan survei dan ditemukan lokasi yang cocok yaitu tanah milik Chihue dan Jaja," beber dia.

Baca juga: Kejari Kotim periksa tersangka kasus korupsi pengadaan tanah pemkab

Pemilik tanah menginginkan pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur membelinya dengan nilai yang sesuai dan sudah dinilai oleh jasa publik appraisal.

Kemudian, pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan pengadaan barang dan jasa dengan menganggarkan dana Rp50 juta untuk biaya jasa konsultan atau jasa penilai publik appraisal. Yang kemudian bertugas menilai harga tanah milik kedua warga tersebut.

"Sesuai peraturan pemerintah (PP) 54 tahun 2010 tentang Barang dan Jasa, maka dilakukan penunjukan langsung. Terpilihlah Toto Suharto dan rekan yang memiliki kantor penilai publik dengan nilai penawaran sebesar Rp48,8 juta," kata dia.

Dalam perjalanannya, pelaksanaan pekerja penilai publik yang diwakili oleh tersangka BP diduga tidak sesuai dengan aturan. Sehingga atas penerimaan pembayaran yang berasal dari keuangan negara telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Dari total harga sebesar Rp13,7 miliar tersebut pemerintah telah membayar sebesar Rp3,7 miliar pada APBD murni 2019 Kabupaten Kotawaringin Timur. Dan sisanya rencananya akan di lunasi pada APBD Perubahan 2019 dan APBD murni 2019. Tapi, belum sempat dilakukan pelunasan, kasusnya telah dibidik oleh pihak Kejari Kotawaringin Timur. 

Kejari pun menjerat BP pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam kasus ini, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," demikian Wahyudi.