Bandung (ANTARA) - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB berkomitmen menolak segala bentuk pemberian hadiah dari berbagai pihak dan juga tidak akan memberikan hadiah dalam berbagai bentuk kepada siapa pun.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB M As'adi Budiman, di Bandung, Jumat, mengatakan sikap tersebut dipilih sebagai perwujudan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) melalui penerapan Program Pengendalian Gratifikasi.
"Semua insan Bank BJB tidak diperkenankan menerima atau memberikan hadiah Lebaran kepada siapa pun. Kami berpegang teguh kepada prinsip tata kelola yang baik untuk menghindari konflik kepentingan," kata dia.
Adi mengatakan komitmen ini berlaku bagi seluruh insan Bank BJB mencakup dewan komisaris, direksi dan seluruh pegawai bank berkode emiten BJBR di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Larangan berlaku untuk bingkisan dalam bentuk apapun dari nasabah, debitur dan mitra kerja maupun pihak ketiga lainnya.
Pemberian hadiah yang berasal dan terhadap perorangan maupun secara kelompok atau kelembagaan menjadi salah satu tradisi yang lumrah dilakukan menyambut kedatangan Idul Fitri.
Namun tak semua pihak bisa secara bebas menerima atau memberi hadiah, khususnya bagi mereka yang menjadi bagian dari suatu instansi milik negara.
Adi menuturkan jika terdapat pihak-pihak tersebut menerima dan atau meminta hadiah atau bingkisan dengan mengatasnamakan perusahaan kepada nasabah, debitur atau mitra kerja maupun pihak ketiga lainnya, maka dimohon kesediaannya untuk menginformasikan kepada pihaknya melalui telepon di nomor 022 4234868 ext 3633 dan email ke pengaduan_upg@bankbjb.co.id.
Berita Terkait
AirNav Palangka Raya salurkan bantuan pendidikan bagi penghafal Al Quran
Jumat, 29 Maret 2024 10:59 Wib
Disarpustaka Kapuas tambah ribuan buku bacaan
Jumat, 29 Maret 2024 10:56 Wib
DPRD Kapuas menerima LKPJ bupati Kapuas 2023
Jumat, 29 Maret 2024 10:49 Wib
Ini alasan Timnas AMIN ingin hadirkan 4 menteri jadi saksi
Jumat, 29 Maret 2024 10:26 Wib
Benarkah Gojek bagikan THR ke mitra ojek daring sebesar Rp1,8 juta? Ini faktanya
Jumat, 29 Maret 2024 10:16 Wib
DJPb: APBN Kalimantan Tengah catatkan kinerja baik
Jumat, 29 Maret 2024 7:34 Wib
DPRD Kotim minta pengawasan kepelabuhanan ditingkatkan untuk pacu pendapatan
Jumat, 29 Maret 2024 7:34 Wib
Lewati jalan rusak saat Safari Ramadhan di Baamang, Bupati Kotim perintahkan diperbaiki
Jumat, 29 Maret 2024 4:51 Wib