CPNS baru di Kotim terima THR dari pemkab

id pemkab kotim,pemerintah kabupaten kotawaringin timur,tunjangan hari raya,bulan suci ramadhan,sekda halikinnor,sampit,thr,lebaran,hari raya idul fitri

CPNS baru di Kotim terima THR dari pemkab

Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Halikinnor. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor mengatakan, calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru menerima surat keputusan (SK) pada Maret 2019 lalu juga akan menerima tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah kabupaten.

"Jika tak salah jumlah CPNS yang baru menerima SK ada sebanyak 586 orang dan mereka juga akan kami berikan THR," katanya di Sampit, Jumat.

THR adalah hak pegawai termasuk bagi mereka yang baru bertugas sekalipun dan semua itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemkab Kotim sudah lama menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan semuanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim 2019.

Pihaknya akan memberikan THR kepada seluruh pegawai yang bertugas, baik yang berstatus PNS ataupun tenaga kontrak yang telah lama bertugas serta yang baru bertugas.  

Anggaran untuk membayar THR pegawai tersebut sebesar Rp26.246.383.363 untuk sebanyak 5.721 PNS dan CPNS. Sedangkan untuk membayar THR 2.675 tenaga kontrak, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp2.675.000.000 dengan nominal setiap tenaga kontrak menerima Rp1 juta.

"Pencairan THR itu rencananya akan dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah mendatang," ungkapnya.

Halikin menjelaskan, pemberian THR kepada pegawai merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan mereka dan membantu pegawai mempersiapkan diri menghadapi hari besar keagamaan. Pembayaran THR akan dilakukan dengan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.

Pihaknya juga mengakui, jika sebelumnya pembayaran THR kapada pegawai terbentur dengan terbitnya PP Nomor 36 Tahun 2019. Dalam PP tersebut pembayaran THR pegawai yang bersumber dari APBD harus didasari Peraturan Daerah (Perda).

"PP Nomor 36 Tahun 2019 sedang dalam proses revisi dan mudah-mudahan bisa segera selesai dalam waktu dekat, sehingga THR bisa secepatnya kami bayarkan," jelasnya.