Kemenkeu ungkap belum dibangunnya kereta api Puruk Cahu-Batanjung

id kalimantan tengah,kalteng,pembangunan kereta api kalteng,jaminan pendanaan kereta api kalteng,kemenkeu

Kemenkeu ungkap belum dibangunnya kereta api Puruk Cahu-Batanjung

Kasubdit Analisis Kewajiban Kontigensi Kemenkeu RI Lalu Taruna Anugerah memberikan penjelasan terkait pembangunan rel kereta api Puruk Cahu-Batanjung, di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Jumat (24/5/2019). (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Keuangan Republik Indonesia ungkap berbagai penyebab belum dibangunnya rel kereta api dari Puruk Cahu melalui Bangkuang hingga Batanjung, kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat.

Ketiadaan surat jaminan pendanaan dari pemerintah pusat bukan penyebab utama belum terrealisasinya pembangunan rel kereta api trase Puruk Cahu-Batanjung itu , kata Kasubdit Analisis Kewajiban Kontigensi Kemenkeu RI Lalu Taruna Anugerah usai rapat bersama DPRD Kalteng di Palangka Raya, Jumat.

"Permasalahan utama itu sebenarnya lebih pada kesiapan dari Pemrov Kalteng. Baru akhir-akhir ini saja Pemprov Kalteng melakukan beberapa upaya dalam mempercepat pembangunan rel kereta api itu," tambah dia.

Dikatakan, Pemprov Kalteng sampai sekarang juga belum melengkapi berbagai persyaratan yang diajukan Pemerintah Pusat, khususnya Kemenkeu dalam hal penerbitan surat jaminan pendanaan pembangunan rel kereta api itu.

Lalu mengatakan Kemenkeu dalam menerbitkan surat jaminan pendanaan itu juga harus melihat dan mengkaji kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kalteng. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kerugian investor, akibat pembangunan kereta api tersebut tidak berjalan sesuai dengan isi kerjasama yang telah ditandatangani.

"Kalau perusahaan besar swasta tidak lagi menggunakan jasa kereta api itu dan modal investor belum kembali,  maka APBD Kalteng yang harus menanggungnya. Jika APBD Kalteng tidak mampu, maka Kemenkeu yang harus menanggungnya. Resiko seperti itu yang harus benar-benar dikaji," kata Kasubdit di Kemenkeu itu.

Dia mengakui Provinsi Kalteng telah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengharuskan sejumlah perusahaan besar swasta menggunakan rel kereta api tersebut. Namun, keberadaan perda tersebut bisa saja dicabut kapan saja, sehingga perusahaan besar swasta tidak lagi wajib menggunakannya.

"Bukan tidak mungkin lima tahun kedepan perda itu dicabut. Kalau itu terjadi, bagaimana dengan rel kereta api itu. Sedangkan untuk angkutan penumpang, belum terlalu besar berkontribusi terhadap rel kereta api itu. Jadi, sejumlah hal perlu dikaji lebih mendalam," kata Lalu.

Rapat gabungan yang dilaksanakan DPRD Kalteng bersama Pemprov dan mengundang Kemenkeu itu masih menimbulkan berbagai pertanyaan. Untuk itu, DPRD Kalteng akan kembali melanjutkan rapat paripurna itu, Jumat (24/5/2019) malam.