Perwira Polri penabrak tiga mahasiswa dicopot dari jabatan

id Polres Palangka Raya,Tabrakan Mahasiswa UPR,Kecelakaan Polisi,Tabrakan Maut

Perwira Polri penabrak tiga mahasiswa dicopot dari jabatan

Ratusan mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) melakukan aksi doa bersama untuk mengenang tiga rekannya yang meninggal karena ditabrak oleh oknum anggota polisi di daerah setempat di Jalan Yos Sudarso, Kamis (25/4/2019). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Kalau berkasnya dinyatakan lengkap dan tidak ada koreksi, maka kami segera serahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan proses selanjutnya
Palangka Raya (ANTARA) - Seorang Perwira Polri penabrak tiga mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah hingga meninggal dunia yang sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Palangka Raya AKP Mahmud saat ini sudah dicopot dari jabatannya.

"Yang bersangkutan sudah dimutasi sebagai perwira pertama (PAMA) di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalteng," kata Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Anang Hardianto melalui Kanit Laka Aiptu Tri Marsono, di Palangka Raya, Minggu.

Tri menjelaskan, tahapan kasus penabrak tiga mahasiswa UPR sehingga meninggal dunia itu kini sudah memasuki tahap satu di Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya. Berkas tersebut masih dalam pembelajaran pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang akan mengadili bersangkutan di pengadilan nantinya.

Pihak penyidik juga masih menunggu petunjuk dari JPU, apakah berkas tersebut ada koreksi atau tidak. Apabila tidak ada koreksi dari jaksa, artinya berkas sudah lengkap dan kasus tersebut segera dijadwalkan persidangannya di pengadilan setempat.

"Kalau berkasnya dinyatakan lengkap dan tidak ada koreksi, maka kami segera serahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan proses selanjutnya," katanya.

Baca juga: Kejari Palangka Raya akui sudah terima SPDP tersangka penabrak mahasiswa UPR

Tri menjelaskan, AKP Mahmud sejak tanggal 26 April 2019 statusnya adalah tahanan Rutan Polres Palangka Raya. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap dan selain dokumen penyidikan, maka tersangka beserta barang bukti juga segera dilimpahkan ke pengadilan setempat.

"Sesuai dengan prosedur apabila semua berkas lengkap, maka tersangka dan barang buktinya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan mengenai perkara tersebut," jelasnya.

Mutasi jabatan AKP Mahmud juga sudah tersebar di kalangan wartawan melalui Surat Telegram Kapolda Kalteng pada tanggal 23 Mei 2019 tentang sejumlah mutasi perwira, bintara serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polda Kalteng.

Dari adanya mutasi tersebut, jabatan AKP Mahmud sebagai Kabag Ops Polres Palangka Raya, kini dijabat oleh AKP Hemat Siburian yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel Satuan Brimob Polda Kalteng.

Baca juga: Ratusan mahasiswa UPR doa bersama di lokasi tragedi korban kecelakaan lakalantas