Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan institusinya akan mendalami aduan keluarga korban yang tewas dalam aksi 21-22 Mei, karena menyangkut nyawa orang sehingga negara harus melindungi seluruh warganya.
"Kasus ini memprihatinkan, DPR akan tindak lanjuti dengan mekanisme tindak lanjut akan dikirim ke Komisi III DPR RI," kata Fadli saat menerima aduan keluarga korban peristiwa 21-22 Mei dan Tim Advokasi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Salah satu yang mengadu adalah keluarga korban almarhum Harun Al Rasyid.
Menurut Fadli, kasus tewasnya 8 orang dalam kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 tidak bisa dibiarkan, karena unjuk rasa damai adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang.
Dia mengatakan, penanganan dari pihak Kepolisian dalam aksi massa tidak bisa seenaknya dan harus ada standar serta prosedur yang harus dijalankan.
"Harus ada SOP yang membuat bagaimana penanganannya lebih persuasif dan profesional, tidak boleh ada tertembak peluru, tidak melanggar hukum, dan tidak boleh ada penganiayaan," ujarnya.
Fadli mengatakan melihat kejadian tersebut yang paling penting bagaimana masyarakat mendapatkan rasa keadilan sehingga penanganan harus seimbang termasuk pada oknum yang diduga melakukan kekerasan dan "abuse of power".
Dia mengatakan demonstrasi di negara demokrasi tidak boleh mematikan orang, karena orang bisa saja bersalah karena melempar batu namun bukan menjadi alasan untuk ditembak dan tewas.
Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mei, Ismar Syafruddin mengatakan pihaknya membawa 32 foto dan beberapa video yang sudah terverifikasi sebagai bukti adanya dugaan tindakan kekerasan.
Dia meminta kepedulian pemerintah atas kejadian tersebut sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat.
"Keluarga korban meminta pemerintah melakukan pengusutan secara tuntas, siapa-siapa pelakunya karena keadilan harus ditegakkan di Indonesia," ujarnya.
Ismar mengatakan ini merupakan pidana umum, bukan delik aduan sehingga tidak perlu ada yang melakukan pelaporan karena ketika sudah terjadi suatu peristiwa hukum, maka otomatis kewajiban penegak hukum mengusut.
Anggota Tim Advokasi, M. Kamil Pasha mengatakan pihaknya mendapatkan daftar 10 orang yang tewas dalam peristiwa 21-22 Mei lalu, dan setelah diverifikasi ada 8 orang yang jelas keluarganya dan beberapa yang sudah memberikan surat kuasa.
Menurut dia, para keluarga korban menginginkan adanya penuntutan ke jalur hukum sampai pelakunya diadili hingga ke pengadilan.
Berita Terkait
Pemkab Bartim laksanakan aksi konvergensi penanganan stunting 2024
Senin, 22 April 2024 22:41 Wib
Polisi imbau warga hindari kawasan Monas sampai Merdeka Barat pagi ini
Senin, 22 April 2024 7:50 Wib
Prabowo Subianto imbau pendukung tak lakukan aksi damai di MK
Jumat, 19 April 2024 18:53 Wib
Berkendara menyenangkan manfaatkan keunggulan MAXi Yamaha hingga aksi sosial bersama
Rabu, 17 April 2024 10:32 Wib
Polresta Palangka Raya patroli ke rumah kosong cegah aksi pencurian
Senin, 15 April 2024 20:05 Wib
Polisi di Palangka Raya sosialisasikan waspadai curanmor
Kamis, 28 Maret 2024 15:30 Wib
Kapolda Kalteng minta masyarakat waspadai aksi curanmor
Selasa, 19 Maret 2024 14:51 Wib
Korsel beri sanksi atas aksi mogok 'ilegal' para dokter magang
Senin, 4 Maret 2024 16:27 Wib