Izin hotel dicabut jika disalahgunakan untuk prostitusi

id Izin hotel dicabut jika disalahgunakan untuk prostitusi,prostitusi

Izin hotel dicabut jika disalahgunakan untuk prostitusi

Ilustrasi - Penggerebekan prostitusi online di salah satu kamar hotel (Ist)

Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat mengancam akan mencabut izin usaha hotel jika terbukti adanya pihak pengelola yang menyalahgunakan hotel menjadi tempat prostitusi seperti yang sudah berhasil terungkap prostitusi dalam kamar hotel oleh Kepolisian Resor Garut.

"Itu bisa dicabut izinnya setelah diberikan peringatan," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman terkait upaya pemberantasan prostitusi daring yang memanfaatkan fasilitas hotel di Garut, Senin.

Ia menuturkan, Pemkab Garut telah berupaya untuk memberantas dan mengantisipasi segala praktik prostitusi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Upaya yang sudah dilakukan, kata Helmi, yaitu dengan menggiatkan razia dan pembinaan terhadap hotel untuk tidak menyalahgunakan hotel sebagai tempat prostitusi.

"Kita biasa melaksanakan terhadap razia malam hari, terutama pada Ramadhan lebih intensif lagi agar tidak terjadi praktik prostitusi," kata politisi PKS itu.

Sebelumnya, tim Patroli Siber Polres Garut berhasil mengungkap praktik prostitusi daring di Hotel Candra Kirana kawasan wisata Cipanas Garut, Jumat (23/5) malam dengan tersangka dua orang sebagai muncikari dan kurir.

Praktik prostitusi itu dilakukan tersangka menggunakan aplikasi Michat dengan cara menawarkan kepada laki-laki dalam media sosial itu.

Setelah ada kesepakatan, laki-laki tersebut diminta datang ke hotel, selanjutnya di dalam hotel itu sudah ada muncikari dan beberapa wanita yang siap melayani pria yang menjadi konsumennya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 296 junto pasal 506 untuk muncikarinya dan Undang-Undang perlindungan anak karena ada dua orang wanita yang masih di bawah umur, kemudian dijerat UU ITE Pasal 45 junto 28 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.