Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah akan melakukan lelang terbuka bahan bakar minyak (BBM) dari hasil sitaan negara tahun 2003 sampai sekarang. Dan lelang ini pun baru kali pertama dilakukan di daerah itu.
"Iya kita akan melakukan lelang BBM berupa solar sebanyak 153 jeriken, bensin atau premium 1 drum dan 71 jeriken, minyak tanah 49 drum serta Pertalite 10 jeriken," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadung Allo melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Agung Riyanto di Palangka Raya, Senin.
Agung mengatakan, lelang BBM yang tersimpan puluhan tahun di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palangka Raya itu, bisa dilaksanakan dengan adanya Surat Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan langsung benda sitaan atau Barang Rampasan Negara atau benda sita Eksekusi dan Peraturan Menteri Keuangan RI, Nomor: 13/PMK. 06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia.
Lelang itu dilakukan, mengingat BBM yang ada di Rupbasan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran dan kadar dari BBM tersebut menurun, sehingga harga jual tetap tinggi.
Selain itu, tambah Agung, sebagian berkas barang bukti ada dan sebagian tidak ada ditemukan lagi serta tidak bisa dibaca lagi karena sudah usang dimakan waktu.
Oleh sebab itu, lelang BBM ini semuanya sudah sesuai peraturan dan prosedur serta sudah dikoordinasikan kepihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya. Sehingga, dimana hasilnya nanti akan kita serahkan ke kas negara.
"Untuk pelaksanaan lelang BBM ini masih menunggu hasil pengecekan dari alat ukur kualitas BBM, sehingga tidak mempengaruhi harga jual nantinya," demikian Agung Riyanto.
Kepala Kantor Rupbasan Kelas I Palangka Raya Rizal mengatakan bahwa BBM ini awalnya adalah barang sitaan dari Kejari Palangka Raya, dan ini sudah puluhan tahun masih tersimpan di dalam gudang.
"Kami bersyukur mas, akhirnya BBM yang tersimpan hingga puluhan tahun ini bisa kita keluarkan melalui lelang dari pihak Kejari setempat, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI dan Jaksa Agung RI," ucap Rizal.
Pada kesempatan itu juga Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharan Rupbasan Palangka Raya Genny Marco menjelasakan, bahwa tata cara pengeluaran barang sitaan negara ini mengacu pada peraturan Kemenkuham RI Nomor 16 Tahun 2014 tentang Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara yang berlaku di setiap wilayah Rupbasan.
Pihaknya juga sangat berterima kasih kepada pihak Kejari Palangka Raya, karena baru pertama kali ini barang sitaan negara berupa BBM bisa dikeluarkan, semenjak puluhan tahun lamanya barang ini kami jaga dan diawasi secara ketat dan bergantian, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Harapannya kedepan, semoga berjalan seperti ini mas. Sehingga setiap ada barang sitaan dari Kejari yang dititipkan digudang, terutama BBM agar bisa segera dapat dilelang atau dijual melalui prosedur aturan yang berlaku," demikian Genny Marco.
Berita Terkait
Polres Lamandau patroli rutin di SPBU antisipasi kelangkaan BBM
Kamis, 28 Maret 2024 22:51 Wib
Polisi pastikan BBM di sejumlah SPBU Palangka Raya tidak bercampur air
Kamis, 28 Maret 2024 22:20 Wib
Pertamina: Ketersediaan BBM dan elpiji di Kalteng aman selama Ramadhan
Rabu, 20 Maret 2024 9:44 Wib
Curi BBM, seorang remaja diamankan warga Palangka Raya
Senin, 18 Maret 2024 13:03 Wib
Menteri BUMN sebut harga BBM tidak naik untuk jaga perekonomian rakyat
Senin, 4 Maret 2024 13:46 Wib
Jokowi pastikan harga BBM tidak naik
Senin, 4 Maret 2024 11:39 Wib
Pertamina larang beli BBM subsidi jika telat bayar pajak? Ini faktanya
Minggu, 3 Maret 2024 20:14 Wib
Pertamina tak naikkan harga BBM
Sabtu, 2 Maret 2024 12:55 Wib