Diskominfo kota apresiasi polisi tangkap penyebar ujaran kebencian di Kalteng

id Aratuni D Djaban,enyebar ujaran kebencian di Kalteng,Diskominfo kota apresiasi polisi tangkap penyebar ujaran kebencian di Kalteng,ujaran kebencian

Diskominfo kota apresiasi polisi tangkap penyebar ujaran kebencian di Kalteng

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban mengapresiasi kinerja kepolisian daerah Kalimantan Tengah, dalam menindak penyebar ujaran kebencian yang beberapa waktu lalu, karena sangat berdampak memecah belah persatuan antara sesama yang ada di daerah itu

"Kami sangat yakin apa yang dilakukan pihak kepolisian itu sudah sesuai dengan prosedur, sehingga berani menindak para pelaku penyebar ujaran kebencian tersebut," kata Aratuni saat dihubungi melalui telepon seluler di Palangka Raya, Selasa. 

Dia mengatakan, pihaknya yakin masyarakat yang menggunakan media sosial (medsos) akan lebih berhati-hati dan bijak lagi dalam menggunakan akun medsosnya baik facebook, instagram serta lain sebagainya. 

Baca juga: Tersangka penyebar ujuran kebencian di Kalteng pingsan saat digiring polisi [VIDEO]

Baca juga: Wifi gratis segera terpasang di sejumlah titik di Palangka Raya


Bahkan ia menyarankan apabila ada video, foto serta informasi yang sifatnya belum pasti kebenarannya alangkah baiknya masyarakat bisa menahan diri, untuk tidak ikut menyebarkan berita atau menulis kata-kata yang dapat memperkeruh serta membuat gaduh antar sesama kelompok bahkan golongan.

"Kami sudah mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedsos dengan berbagai cara. Hanya saja tidak menutup kemungkinan, masih banyak warganet yang tidak bijak dalam menggunakan akun medsos pribadinya dan harus diberikan edukasi agar bijak dalam penggunaan medsos," katanya. 

Aratuni mengakui, bahwa pihaknya juga sudah bekerja semaksimal mungkin agar masyarakat tidak mudah tersandung dalam undang-undang tindak pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kapan saja bisa menimpa mereka. 

Baca juga: Sebar ujaran kebencian, pilot ini terancam enam tahun penjara

"Dengan adanya kasus penangkapan dua oknum masyarakat di Kalteng penyebar ujaran kebencian itu, tentunya Dinas Kominfo Kota Palangka Raya mempelajari bagaimana kasus seperti ini tidak akan terulang lagi di daerah kita," bebernya. 

Berkaca dari kasus itu juga, banyak hal negatif yang didapatkan bagi warganet yang tidak bijak dalam menggunakan akun medsos pribadinya. Selanjutnya hukuman yang akan disandang bagi penyebar ujaran kebencian tersebut paling lama enam tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar. 

"Konsekuensinya kendalikan diri dan jangan berbuat macam-macam yang bisa merugikan diri sendiri serta orang banyak, seperti perkara yang sudah-sudah," saran Aratuni.

Baca juga: Gubernur Kalteng jadi saksi di Pengadilan Palangka Raya

Baca juga: Polisi diminta segera tangkap pelaku ujaran kebencian di medsos