Pengurus RT/RW dapat insentif hingga Rp2,5 juta

id Pengurus RT/RW dapat insentif hingga Rp2 juta,Pengurus RT/RW dapat insentif

Pengurus RT/RW dapat insentif hingga Rp2,5 juta

Bupati Kudus Muhammad Tamzil (kiri) menyerahkan bantuan dana operasional RT dan RW di Balai Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Selasa (28/5). (ANTARA/Ahmad Nazaruddin)

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberikan insentif atau bantuan dana operasional untuk pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) dengan nilai bantuan mencapai Rp3 juta per tahun yang disesuaikan kemampuan keuangan desa.

"Kalaupun masih ada pengurus RT yang nilai bantuan operasional yang diperoleh masih kecil, maka tahun 2020 akan diupayakan untuk dinaikkan," kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditemui di sela-sela penyerahan bantuan dana operasional RT dan RW di Balai Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Selasa.

Pada kesempatan tersebut, dia menyampaikan, terima kasih kepada RT dan RW karena bekerja tanpa pamrih melaksanakan tugas pelayanan terhadap masyarakat dengan baik.

Menurut dia kualitas pelayanan Pemkab Kudus terhadap masyarakat juga turut tercermin dari pelayanan di tingkat RT dan RW.

Untuk itulah, dia berharap, pengurus RT dan RW untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati, terutama di bidang sosial dan kemasyarakatan.

"Sebagai wajah terdepan saya, maka kami minta kepala desa dan camat ketika ada warga yang mengurus administrasi harus atas sepengetahuan RT dan RW. Jika belum ada surat keterangan dari RT maupun RW harus diminta mengurus," ujarnya. Hal itu, lanjut dia, bertujuan untuk bertemu dengan warganya sehingga saling kenal.

Sebagai bentuk penghormatan kepada Ketua RT dan RW beserta jajarannya, Pemkab Kudus memberikan bantuan dana operasional melalui alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Kudus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto mengungkapkan pemberian bantuan operasional pengurus RT dan RW tidak hanya untuk desa, tetapi juga untuk kelurahan.

Untuk desa, kata dia, terdapat 123 desa dengan menggunakan alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Kudus. "Masing-masing desa memberikan dana bantuan operasional untuk RT dan RW dengan besaran yang berbeda-beda," ujarnya.

Kepala Desa Kaliwungu Zunahan mengungkapkan bahwa dana bantuan operasional yang diberikan kepada masing-masing pengurus RT dan RW sebesar Rp2,5 juta untuk setiap tahunnya. "Total ada 50 RT dan RW yang ada di Desa Kaliwungu," ujarnya.

Besarnya dana bantuan tersebut, katanya, sudah ada kenaikan karena tahun sebelumnya hanya Rp1 juta. Dana bantuan operasional tersebut, kata dia, ada yang dibagi untuk tujuh orang untuk setiap jajaran pengurus RT.

Kondisi berbeda terjadi di Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, masing-masing pengurus RT mendapatkan dana bantuan operasional sebesar Rp1,4 juta.

Adapun jumlah RT di Kabupaten Kudus sebanyak 3.595 RT dan 678 RW yang tersebar di sembilan kecamatan, yakni Kecamatan Kota, Kaliwungu, Jati, Undaan, Mejobo, Gebog, Dawe, Bae, dan Jekulo.