Pemprov Kalteng tindaklanjuti surat KPK terkait pencegahan gratifikasi hari raya keagamaan

id Pemprov kalteng, pemerintah provinsi kalimantan tengah, gunernur sugianto sabran, surat edaran gratifikasi hari raya keagamaan, fasilitas dinas, mudik

Pemprov Kalteng tindaklanjuti surat KPK terkait pencegahan gratifikasi hari raya keagamaan

Penyidik KPK (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan surat edaran guna menindaklanjuti surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait imbauan pencegahan gratifikasi hari raya keagamaan.

"Ya kami telah menindaklanjuti imbauan KPK melalui penerbitan surat edaran," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangka Raya, Senin.

Surat edaran itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kalteng, Staf Ahli Gubernur, Asisten Setda Pemprov dan para kepala perangkat daerah pemprov. Pada surat edaran itu terdapat delapan poin yang diminta menjadi perhatian bersama.

Seperti menolak gratifikasi berupa uang, bingkisan atau parcel, fasilitas serta pemberian dalam bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi itu dapat menimbulkan konflik kepentingan bertentangan dengan peraturan ataupun kode etik.

Apabila ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melapor kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.

Kemudian permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan atau pihak lain secara tertulis maupun tidak, hal itu dinyatakan sebagai pelanggaran dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak lain yang membutuhkan dan melaporkan kepada instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan.

Surat edaran itu juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Juga diharapkan melakukan tindakan pencegahan korupsi, seperti memberi imbauan secara internal atau media massa dalam bentuk pemberitahuan kepada publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan.

Selain itu membuat langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, guna menghindari tindak pidana korupsi dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberi gratifikasi atau tindakan lain yang menyalahi aturan.

Terakhir, informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan milik KPK tentang gratifikasi atau menghubungi layanan informasi KPK.