RT tak ideal sebabkan sulitnya pengawasan masyarakat di Kalteng

id Forum koordinasi dan pencegahan terorisme, fkpt, pemprov kalteng, pemerintah provinsi kalimantan tengah, asisten II Setda kalteng nurul edy, warga did

RT tak ideal sebabkan sulitnya pengawasan masyarakat di Kalteng

Suasana di sekitar lokasi penggerebekan terduga teroris, Palangka Raya, Senin, (10/6/2019) malam. (FOTO ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Kalimantan Tengah Nurul Edy menilai, kondisi rukun tetangga (RT) yang tak ideal menyulitkan pengawasan terhadap masyarakat yang dimulai dari tingkat yang paling bawah.

"Akibat RT tak ideal, membuat sulit pengawasan di lapangan, hingga akhirnya bisa terjadi penyimpangan di masyarakat, seperti oknum warga yang diduga teroris," katanya di Palangka Raya, Selasa.

Idealnya setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 kepala keluarga untuk wilayah desa dan sebanyak-banyaknya 50 kepala keluarga untuk wilayah kelurahan. Namun di Kota Palangka Raya maupun kabupaten lainnya di Kalteng, satu RT bisa lebih dari 250 kepala keluarga.

Nurul menjelaskan, kondisi tersebut mengakibatkan Ketua RT menjadi kesulitan untuk mengontrol ataupun mengawasi warganya. Sebab jumlah warga yang harus diawasi sangat banyak, sehingga tidak bisa dilakukan secara optimal.

Jika kondisi RT ideal, tentu seorang Ketua RT dapat dengan mudah melakukan pengawasan dan mengetahui kondisi di lingkungannya selama 1x24 jam. Namun karena jumlah kepala keluarga yang terlalu banyak dan luas wilayah yang diawasi bertambah, pada akhirnya kondisi tersebut menjadi hambatan.

"Kondisi ini harus segera dibenahi, khususnya oleh pihak pemerintah desa maupun kelurahan agar pengawasan terhadap aktivitas di setiap lingkungan bisa dilakukan dengan baik," ucapnya yang menjabat sebagai Asisten II Setda Kalteng.

Pihaknya ingin pemerintah desa dan kelurahan memanfaatkan anggaran yang mereka miliki, salah satunya untuk melakukan penataan terhadap RT maupun rukun warga (RW) sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

Kemudian ia menjelaskan, tugas dan fungsi utama dari FKPT adalah melaksanakan sosialisasi dan upaya pencegahan, sedangkan eksekusinya merupakan wewenang dari aparat. Hal itu pihaknya tegaskan, agar semua pihak memahami tugas dan fungsi dari masing-masing organisasi, lembaga dan perangkat lainnya.

"Selama ini kami terus berupaya secara maksimal, untuk mencegah penyebaran paham yang salah di masyarakat, misalnya tentang terorisme maupun radikalisme yang dapat membahayakan negara," ungkapnya.