Pembahasan Raperda Barito Utara diharapkan selesai akhir bulan

id raperda barito utara,bupati barito utara serahkan raperda,dprd barito utara

Pembahasan Raperda Barito Utara diharapkan selesai akhir bulan

Bupati Barito Utara Nadalsyah (kedua kanan) didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra (kedua kiri), Sekda Jainal Abidin (kiri) menyerahkan Raperda kepada Ketua DPRD Set Enus Y Mebas (kanan) untuk dibahas bersama gabungan komisi, di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Rabu (12/6/2019). (Istimewa)

Muara Teweh (ANTARA) - Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Rumah Potong Hewan dan Raperda Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, diharapkan selesai akhir Juni 2019.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Y Mebas usai menghadiri rapat paripurna III masa sidang II tahun 2019 terhadap Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak rumah potong hewan dan penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Rabu.

Raperda tersebut diserahkan oleh Bupati Barito Utara H Nadalsyah yang juga dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Sekda H Jainal Abidin.

"Kita minta kepada tiap-tiap fraksi dan gabungan komisi untuk membahas Raperda tersebut, karena itu juga untuk persiapan kita sebagai payung hukum, dalam menertibkan prostitusi contohnya," kata Set Enus.

Dikatakannya bahwa gabungan komisi dengan pemerintah daerah akan mengadakan rapat selama dua hari kedepan untuk membahas Perda tersebut, dengan harapan dengan adanya Perda penyelenggaraan kabupaten layak anak di Kabupaten Barito Utara anak-anak bisa sehat serta gizi dapat terpenuhi.

"Kemudian untuk raperda rumah potong hewan itu harus terjaga tempatnya agar selalu bersih dan sehat. Yang pada intinya mencakup unsur-unsur sehat dan juga tempatnya jauh dari permukiman warga," kata dia.

Dia mengatakan, mengenai raperda prostitusi dan perbuatan asusila itu nanti akan diatur perdanya, apabila menutup tempat lokalisasi tentunya harus ada payung hukum. 

Ia berharap perda ini akan selesai akhir bulan Juni, agar penutupan lokalisasi bisa secepatnya dilakukan.

"Semua peraturan daerah ini bisa selesai secepatnya paling tidak akhir bulan ini, agar tidak ada Pekerjaan Rumah (PR) lagi atau tunggakan. Dengan begitu penutupan lokalisasi bisa dilakukan secepatnya, itu harapan kita. Dan lokalisasinya juga sudah berada tengah pemukiman masyarakat," ujarnya.