Kejari Kotim berkomitmen wujudkan wilayah bebas dari korupsi

id Kejari Kotim berkomitmen wujudkan wilayah bebas dari korupsi,Kejaksaan Negeri,Wahyudi,Zona integritas,Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit,Korupsi

Kejari Kotim berkomitmen wujudkan wilayah bebas dari korupsi

Kepala Kejari Kotim Wahyudi (tiga dari kiri) bersama jajarannya saat pencanangan pembangunan satuan kerja Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Rabu (12/6/2019). (Foto Kejari Kotim)

Sampit (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menyatakan komitmen mereka mewujudkan wilayah bebas dari korupsi serta melakukan reformasi birokrasi untuk optimalisasi pelayanan publik.

Komitmen itu dideklarasikan dalam apel pencanangan pembangunan satuan kerja Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Pencanangan ini merupakan komitmen bersama jajaran Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam upaya mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi dengan membenahi enam area perubahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Wahyudi di Sampit, Rabu.

Wahyudi menjelaskan, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, wilayah birokrasi bersih dan melayani atau WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada enam area perubahan

Enam area perubahan tersebut yaitu  manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Tidak dipungkiri, pola pikir masyarakat terhadap birokrasi saat ini cenderung negatif dan penuh dengan faktor "kepentingan" sehingga menyebabkan rendahnya tingkat kepercayaan publik, terutama terhadap birokrasi yang ada di instansi pemerintah.

Kondisi birokrasi saat ini masih sering dikaitkan dengan pandangan negatif terkait korupsi, rendahnya kualitas pelayanan, inefektivitas dan inefisiensi, serta tidak profesional.

Birokrasi saat ini dinilai belum menunjukkan arah perkembangan yang baik karena masih banyak ditemukan birokrat yang arogan dan menganggap masyarakat yang membutuhkannya. Selain itu, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang masih banyak terjadi dan mentalitas birokrat yang masih jauh dari harapan.

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur secara internal terus berbenah untuk memastikan tidak ada terjadi KKN di instansi mereka. Pelayanan kepada masyarakat juga terus ditingkatkan dengan menghindari birokrasi yang berbelit-belit.

Reformasi birokrasi menjadi salah satu langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional, khususnya bagi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025 yang digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat dan konsisten diharapkan mampu mencapai tiga sasaran hasil utama reformasi birokrasi.

"Tiga sasaran itu adalah pemerintah yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, pemerintahan yang efektif dan efisien serta pelayanan publik yang baik dan berkualitas kata Wahyudi.

Reformasi birokrasi diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang baik atau "good governance" dengan tercapainya tingkat kepercayaan masyarakat.

Untuk mencapai sasaran hasil tersebut maka perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan di zona integritas. Wahyudi menegaskan, jajaran Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berkomitmen melaksanakannya dengan baik.