Oknum polisi penabrak tiga mahasiswa hingga tewas segera disidangkan

id kota palangka raya,palangka raya,polisi penabrak mahasiswa upr,polisi tabrak mahasiswa sampai mati

Oknum polisi penabrak tiga mahasiswa hingga tewas segera disidangkan

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo menjelaskan kasus oknum perwira Polres setempat yang menabrak tiga mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) meninggal dunia, Rabu (11/6/19). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Zet Tadung Allo menyatakan, kasus oknum anggota kepolisian yang menabrak tiga mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) hingga tewas, dalam waktu dekat segera disidangkan di pengadilan negeri di daerah setempat. 

"Berkas mengenai kasus penabrak tiga mahasiswa UPR hingga tewas itu, kini sudah dinyatakan memenuhi formil atau sudah lengkap (P21), sehingga akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Zet di Palangka Raya, Rabu. 

Dinyatakannya sudah lengkap berkas kasus oknum polisi berpangkat AKP bernama Mahmud, setelah pihak kejaksaan yang akan menangani perkara tersebut, sudah dilakukan penelitian mengenai kelengkapan berkas yang diajukan penyidik kepolisian yang menangani perkara ini. 

Bahkan pihaknya juga akan menyiapkan beberapa jaksa yang akan menangani perkara itu, serta menyusun berkas dakwaan untuk di persidangan, sehingga perkara ini akan di proses ke tahapan selanjutnya yaitu menjadwalkan untuk segera disidangkan di pengadilan negeri setempat.

Baca juga: Polda pastikan oknum polisi penabrak tewasnya tiga mahasiswa diproses hukum

"Setelah berkas dan tersangka serta barang bukti dilimpahkan, kami akan membuat dakwaan. Paling tidak dua minggu atau lebih membuat berkas dakwaan. Setelah itu proses selanjutnya," katanya. 

Mengenai ditahan atau tidaknya tersangka usai pelimpahan, pihak kejaksaan belum dapat menentukan. Sebab masih melihat kondisi serta proses dipersidangan.

"Ditahan atau tidak nanti kita akan lihat sikonnya, karena saya belum melakukan koordinasi dengan jaksa yang menangani permasalahan ini," ucapnya. 

Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Palangka Raya tersebut menambahkan, Pasal 310 tentang kecelakaan lalu lintas yang diberikan terhadap oknum perwira Polres Palangka Raya, ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.

"Dalam perkara ini kami akan berlaku seadil-adilnya, sehingga proses hukumnya sesuai dengan aturan yang berlaku selama ini di negara kita," tandasnya. 

Baca juga: Korban meninggal akibat kecelakaan di Jalan Yos Sudarso bertambah

Baca juga: Proses hukum penabrak meninggalnya tiga mahasiswa dikawal LKMB Kalteng