Dinsos ingatkan adopsi anak wajib miliki putusan pengadilan

id provinsi kalimantan tengah,kalteng,dinsos kalteng,adopsi anak,syarat adopsi anak

Dinsos ingatkan adopsi anak wajib miliki putusan pengadilan

Polisi dan sejumlah tenaga medis RS Siloam dan RSUD dr Doris Sylvanus mengevakuasi bayi perempuan yang diduga sengaja dibuang ke semak-semak oleh orang tuanya di kawasan Jalan Mahir Mahar lingkar luar, Sabtu (1/6/2019). (Foto Antara/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Tengah Budi Santoso mengingatkan, setiap orang yang berkeinginan mengadopsi anak wajib memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan negeri di wilayahnya masing-masing. 

Hukum tetap yang dimaksud adalah memberikan hak-haknya sama dengan anak kandung dari orang tua yang mengadopsi tersebut, kata Budi di Palangka Raya, Rabu.

"Misalnya, dalam pembagian warisan anak yang diadopsi juga berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya dan tidak boleh dibeda-bedakan," beber dia.

Baca juga: Sejumlah pejabat bersedia adopsi bayi yang dibuang di semak-semak

Dia menjelaskan, hal seperti itu dianjurkan pihaknya tidak lain guna melindungi para anak-anak yang diadopsi oleh para orang tua yang tidak memiliki anak selama lima tahun lebih tidak memiliki keturunan dari buah pernikahannya. 

Tidak hanya itu, hal itu juga dilakukan dinsos juga untuk mengantisipasi orang tua yang mengadopsi anak begitu saja menelantarkan ketika sudah besar. Orang tuanya nantinya dapat di tuntut karena sudah melanggar apa yang sudah ditetapkan oleh pengadilan sebelum yang bersangkutan mengadobsi si anak tersebut. 

"Para orang tua menelantarkan anak angkat tersebut bisa dituntut apabila dia melanggar. Kemudian ini juga mengantisipasi apabila di dalam keluarga yang bersangkutan tidak melibatkan hak-hak anak hasil adopsi," katanya.

Budi mengungkapkan, untuk proses persidangan menetapkan hak-hak seorang anak yang diadopsi seseorang memerlukan waktu kurang lebih satu tahun, itu setelah melalui verifikasi dari dinsos kabupaten/kota serta provinsi setempat dan ke Kementerian Sosial di Jakarta. 

"Apabila sudah rampung ferifikasi yang dilakukan oleh tim dari dinsos kabupaten/kota dan provinsi ke Jakarta, pihaknya akan menentukan persidangan tersebut di pengadilan sesuai di mana anak tersebut ditemukan," bebernya.

Baca juga: Polisi selidiki pembuang bayi perempuan di semak-semak [VIDEO]

Ditambahkan pria Budi yang gemar dengan olahraga sepakbola itu, tim verifikasi juga terus memantau cara bersosialisasi dan mengasuh anak yang dititipkan kepadanya setiap harinya.

"Yang jelas syarat utama untuk mengadopsi anak yakni sudah menikah dan umur pernikahan selama lima tahun. Kemudian yang diprioritaskan pasangan suami istri yang tidak memiliki anak selama lima tahun dan seterusnya," beber Budi.

Sementara itu sejumlah pejabat dan masyarakat Kalteng hingga warga dari luar provinsi berjuluk 'Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila', ingin mengadopsi bayi mungil berjenis kelamin perempuan bernama Sila Utami Bhayangkari yang dibuang di semak-semak Jalan Mahir Mahar kota palangka Raya pada Sabtu (1/6/19). 

Kini kondisi bayi berparas cantik dan gemuk itu perkembangannya terus membaik di rawat di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Bahkan anggota Polres setempat terus menelusuri siapa ibu sekaligus pembuang bayi malang tersebut ke semak-semak, karena sampai saat ini petugas belum mengetahui hal tersebut perbuatan siapa.