Pasca-penangkapan terduga teroris, pemilik barak jangan sembarangan terima penyewa

id Pasca-penangkapan terduga teroris, pemilik barak jangan sembarangan terima penyewa,Terorisme,Bupati Gunung Mas,Jaya S Monong

Pasca-penangkapan terduga teroris, pemilik barak jangan sembarangan terima penyewa

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong. (Foto Antara Kalteng/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Jaya S Monong mengingatkan kepada seluruh pemilik barak, rumah sewa dan lainnya di daerah itu agar jangan sembarangan dalam menerima penyewa.

 “Pemilik barak, kos-kosan, rumah sewa, atau apapun, saya minta jangan asal terima penyewa. Pastikan dulu kejelasan identitas mereka dengan melihat KTP dan kartu keluarga,” kata Jaya saat dibincangi di Kuala Kurun, Rabu.

Dikatakan, sebelum menerima penyewa, pemilik barak harus memastikan kejelasan administrasi kependudukan serta tujuan yang bersangkutan datang ke wilayah itu. Selanjutnya, salinan adminduk dari penyewa diserahkan ke Ketua RT/RW.

Penyewa juga harus memiliki kesadaran terkait adminduk. Kesadaran yang dimaksud adalah menyerahkan salinan KTP atau kartu keluarga kepada pemilik barak, tanpa harus diminta terlebih dahulu.

Disamping itu, orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan tamu atau pendatang di lingkungan sekitar mereka masing-masing.

“Jika ada yang mencurigakan, segera dipastikan identitas serta tujuannya apa datang ke wilayah kita. Jika tujuannya jelas misalnya untuk berusaha ini dan jelas asalnya, tentu tidak masalah,” tuturnya.

Walau demikian, dia menegaskan bahwa siapapun pendatang serta tamu yang datang ke Kabupaten Gunung Mas lebih dari satu kali 24 jam, maka yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Ketua RT/RW.

Dalam waktu dekat, dia akan segera melakukan kunjungan kerja ke beberapa kecamatan di wilayah setempat. Nantinya, dalam kunjungan itu dia akan meminta kepada camat, kades atau lurah untuk memperhatikan perpindahan penduduk di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Gumas Gumer meminta kepada ketua RT agar mengawasi perpindahan penduduk yang terjadi di wilayah masing-masing, mengingat RT merupakan ujung tombak pemerintahan dan lebih warga sekitar.

RT juga harus meminta kejelasan adminduk bagi tamu yang menginap lebih dari satu kali 24 jam di wilayah masing-masing. Itu semua agar ada kejelasan siapa warga yang datang bertamu ke wilayah mereka.

“Aturan tamu satu kali 24 jam wajib lapor kepada RT tidak boleh kita remehkan. Itu agar keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga selalu terjaga,” demikian Gumer.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu Densus 88 mengamankan sebanyak 33 orang di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas karena diduga terkait jaringan teroris. Hal itu sangat mengejutkan karena masyarakat tidak menduga di daerah ini ternyata menjadi tempat persembunyian kelompok terduga teroris.