Kejari Palangka Raya luncurkan sistem informasi terintegrasi di bidang hukum

id Kejari Palangka Raya,Kejari luncurkan sistem informasi terintegrasi di bidang hukum, sistem informasi terintegrasi

Kejari Palangka Raya luncurkan sistem informasi terintegrasi di bidang hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadung Allo saat menunjukkan aplikasi informasi terintegrasi untuk mengetahui berjalannya proses hukum yang ada di Palangka Raya, Jumat (14/6/2019). (Foto Antara Kalteng/Anwar S Pandiangan)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Jaksa Negeri Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Zet Tadung Allo mengatakan, dengan adanya sistem informasi terintegrasi di bidang hukum peradilan, sudah membantu kalangan masyarakat yang ada di daerah itu untuk bisa lebih mengetahui, tentang beberapa informasi perkara yang ada baik di Kejaksaan, Pengadilan Negeri Polres maupun Diskominfo setempat.

"Semua masyarakat Kota Palangka Raya dapat mengetahui  informasi perkara yang ada di kejaksaan, bahwa perkara yang sudah di selidiki itu apakah sudah tahap dua atau belum. Demikian juga pihak kepolisian juga dapat mengetahui perkara yang sudah pernah di selidiki atau proses tahap di pengadilan maupun sudah di vonis," kata Zet di Palangka Raya, Jumat

Zet mengatakan, bahwa sistem informasi terintegrasi ini, bertujuan untuk mengkoneksikan sistem informasi di masing-masing instansi baik itu di Pengadilan Negeri maupun di Polres dan Dinas Kominfo Palangka Raya, agar masyarakat mudah mendapatkan sebuah informasi atau tahapan perkara yang masuk baik itu perkara umum maupun khusus lainnya.
  
"Masyarakat semua juga bisa mendapatkan informasi yang sama dibidang hukum namun bukan hanya aparat penegak hukum saja yang tahu hukum, melainkan masyarakat juga harus tahu dan semuanya ini sudah berjalan transparan mulai dari penyidikan, penyelidikan hingga sampai vonis dengan melalui sistem informasi terintegrasi," tanadas mantan penyidik KPK itu.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban
mengatakan, bahawa integrasi ini untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi hukum melalui Criminal Justice System (sistem keadilan kriminal) dalam mendukung zona integritas menuju zona smartcity.

"Tujuannya untuk melakukan peradilan yang melayani masyarakat, supaya masyarakat dapat mengetahui 
informasi hukum melalui sistem informasi terintegrasi. Dan Kominfo hanya bekerjasama untuk menunjang aplikasi internetnya melalui Internet of Thing (IoT)," katanya.

Aratuni juga menambahkan, dengan penggunaan IoT dimana sebuah sistem semua bisa dikendalikan dengan menggunakan smartphone, sehingga pelayanan masyarakat bisa dengan mudah mengetahui apa yang ingin diketahui masyarakat. Misalnya dalam bentuk pelayanan-pelayanan penerimaan surat masuk, penerimaan SPDP, penerimaan berkas perkara dan pelayanan penerimaan surat penetapan hari sidang, penahanan, salinan putusan dan petikan putusan.