Rpj Bupati Kotim tahun 2018 diterima DPRD secara bersyarat

id dprd kabupaten kotawaringin timur,dprd kotim,Wakil Ketua DPRD Kotim,Supriadi

Rpj Bupati Kotim tahun 2018 diterima DPRD secara bersyarat

DPRD bersama pemkab Kotawaringin Timur membahas RPJ APBD 2018, Senin (17/6/2019). (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menerima rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2018 yang diserahkan bupati dengan mencantumkan berbagai catatan dan syarat.

"Kami memberikan syarat dan beberapa catatan terhadap RPJ APBD 2018 tersebut karena ada beberapa hal pelanggaran salah satunya adalah serapan anggaran yang kurang optimal," kata Wakil Ketua DPRD Kotim H Supriadi di Sampit, Senin.

Adapun catatan yang disampaikan DPRD Kotim yakni, akibat kurang optimalnya dalam penyerapan anggaran tersebut sehingga adanya sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang sangat besar yakni mencapai Rp355 miliar. Silpa itu membuktikan jika penggunaan anggaran yang kurang sehat, padahal di sisi lain masih ada program pembangunan tidak dapat terlaksana karena ketiadaan anggaran.

Supriadi meminta kepada pemerintah daerah itu untuk mengoptimalkan serapan anggaran baik APBD murni maupun APBD Perubahan sehingga tidak ada lagi Silpa. Pemerintah daerah juga diminta untuk mengevaluasi seluruh satuan organisasi perangkat daerah SOPD pengguna anggaran yang tidak mampu bekerja dan menyerap anggaran yang diberikan.

Baca juga: Kerusakan ruas jalan Kotim-Seruyan semakin parah

"Terhadap SOPD yang tidak mampu menyerap anggaran agar menjadi catatan dan diberikan sanksi dengan tidak memberikan anggaran pada APBD  selanjutnya secara optimal hingga SOPD yang bersangkutan memperbaiki kinerjanya," ucapnya.

Anggaran akan di alihkan atau diberikan kepada SOPD yang memiliki program dan memiliki keinginan membangun daerah supaya mereka dapat melaksanakan programnya dengan baik.

"Pengelolaan APBD 2018 sangat tidak sehat, meski pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalimantan Tengah telah memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP), untuk itu predikat tersebut perlu dipertanyakan," ucapnya.

Supriadi juga menyayangkan tidak hadirnya sejumlah pimpinan pemerintah daerah setempat seperti, Bupati, Wakil Bupati maupun Sekretaris Daerah (Sekda)  Kotawaringin Timur, pada pembahasan RPJ APBD 2018 tersebut.

Meski para pimpinan daerah tersebut tidak hadir dalam pembahasan, Namun Supriadi berharap apa yang telah menjadi catatan dalam penggunaan anggaran bisa diperbaiki dan dilaksanakan.

Baca juga: Tugas DPRD Kotawaringin Timur tinggal membahas APBD-P 2019, kata Jhon