DPRD nilai penggunaan APBD Kotim 2018 tak sehat, ini alasannya

id dprd kabupaten kotawaringin timur,dprd kotim,apbd 2018 kotim,wakil ketua dprd kotim,supriadi

DPRD nilai penggunaan APBD Kotim 2018 tak sehat, ini alasannya

Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah H Supriadi menilai penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)  2018 tidak sehat dan melanggar sejumlah kesepakatan.

"Saya anggap tidak sehat dan melanggar kesepakatan ternyata APBD 2018 karena memiliki sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) mencapai Rp355 miliar, dan hal itu baru kami ketahui belum lama ini," kata Supriadi di Sampit, Senin.

Terbongkarnya Silpa APBD 2018 tersebut saat dilakukannya pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2018.

Dia mengatakan Pemkab Kotim melanggar kesepakatan karena tidak menyerap habis APBD 2018 tersebut, bahkan justru mendepositokan Silpa tersebut. Sementara pada tahun anggaran tersebut, banyak program pembangunan yang tidak tidak dapat dilaksanakan karena tidak adanya anggaran.

Supriadi mengatakan tindakan pemerintah dengan mendepositokan Silpa tersebut memang tidak salah, namun alangkah baiknya anggaran tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan. Dan tujuan dari adanya APBD tersebut adalah memang untuk pembiayaan pembangunan.

"Kami bukan perusahaan yang secara ekonomi mencari keuntungan, Silpa adalah sa;ah satu bukti jika pemerintah daerah tidak mampu melaksanakan amanat rakyat, yakni membangun daerah," tegasnya.

Supriadi mengatakan, pemerintah daerah akan dianggap sukses melaksanakan tugas dan kewajibannya jika dapat menggunakan hingga habis anggaran yang telah disediakan. Dan bukan disimpan ke bank hanya sekedar mengincar bunga bank.

Baca juga: Rpj Bupati Kotim tahun 2018 diterima DPRD secara bersyarat

Dikatakannya, APBD Perubahan 2018 ditetapkan dengan pendapatan sebesar Rp1.662.132.667.321,00. Belanja sebesar Rp1.876.990.951.800,92 penerimaan pembiayaan sebesar Rp374.580.242,98 pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15.370.000.000,00 dan pembiayaan netto sebesar Rp359.210.242.114,98.

Dari total anggaran tersebut realisasi APBD Kabupaten Kotawaringin Timur hingga 28 Desember 2018 sebesar 84,97 persen. Angka itu belum sesuai harapan lantaran target yang ditetapkan pemerintah sebesar 98 persen. 

"Kami meminta Pemkab kedepannya untuk memperbaiki serapan anggaran tersebut agar seluruh program pembangunan yang telah disepakati dan ditetapkan bisa dilaksanakan," kata Supriadi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu menilai, penyimpanan Silpa dalam Deposito bank merupakan sebuah pelanggaran dan sangat membahayakan karena dapat menimbulkan tindak kejahatan.

"Penyimpanan Silpa APBD 2018 merupakan salah satu kejahatan sistemik yang dapat dijadikan sebagai pintu korupsi. Saya minta hal ini untuk tidak diulangi oleh pemerintah daerah," kata Dadang.

Sementara itu, Asisten III pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Imam Subekti mengakui ada Silpa APBD tahun lalu, dan itu terjadi karena buruknya serapan anggaran, baik itu DAK non fisik, dana desa, DAK/DR dan dana BOS untuk tingkat SD dan SMP.

"Kami berjanji seluruh masukan dan kritikan serta yang menjadi catatan DPRD kedepannya akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan agar serapan anggaran bisa lebih baik lagi pada tahun anggaran berikutnya," kata Imam.

Baca juga: Kerusakan ruas jalan Kotim-Seruyan semakin parah

Baca juga: Tugas DPRD Kotawaringin Timur tinggal membahas APBD-P 2019, kata Jhon