Bupati sampaikan empat hal yang wajib diperhatikan OPD di Bartim

id pemkab bartim,pemerintah kabupaten barito timur,bupati ampera ay mebas,aparatur sipil negara,asn,pegawai negeri sipil,pegawai honorer,tenaga kontrak,o

Bupati sampaikan empat hal yang wajib diperhatikan OPD di Bartim

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas menyampaikan empat hal penting yang wajib diperhatikan organisasi perangkat daerah (OPD), dalam melaksanakan pembangunan di kabupaten berjuluk "Bumi Nansarunai-Jari Janang Kalalawah" itu.

"Pertama, dalam perjalanan tahun ini, perlu disadari bahwa hubungan pemkab dengan masyarakat dan pihak lainnya, tentu memiliki kesalahan dalam bekerja. Maka hendaknya bisa saling memaafkan," katanya di Tamiang Layang, Selasa.

Terlebih lagi saat ini masih dalam suasana Lebaran 2019, hendaknya bisa dimanfaatkan untuk memperkuat sinergitas dan soliditas kerja pada aparatur sipil negara (ASN).

Kedua, Ampera mengingatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan BPK RI Perwakilan Kalteng, merupakan hasil kerja keras semua ASN dan bisa menjadi kebanggaan serta energi baru. Hal ini harusnya bisa memberi motivasi, untuk lebih giat lagi dalam meningkatkan kinerja dan laporan keuangan pada tahun mendatang.

Ketiga, ia meminta kepada semua kepala OPD melakukan percepatan program dan kegiatan tahun anggaran 2019. Mengingat saat ini, telah berada pada triwulan kedua dan akan segera memasuki triwulan ketiga.

"Agar bisa dilaksanakan tepat waktu dan tepat mutu, dengan konsisten mengevaluasi dan mengawasi semuanya aturan yang berlaku. Juga cermat dalam melaksanakan program dan kegiatan, sesuai rencana aksi yang sudah ditetapkan," jelasnya.

OPD yang memiliki kerja sama kontraktual, agar memperhitungkan waktu pelaksanaannya, sehingga tidak terlambat sesuai perencanaan, pengerjaan dan pengawasan kegiatan yang melibatkan pihak ketiga.

Kemudian keempat, saat ini pemkab melaksanaan penataan pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak atau honorer dan mengevaluasi setiap pegawai yang menduduki jabatan.

"Untuk penataan ASN maupun evaluasi pegawai yang menduduki jabatan, akan dinilai oleh wakil bupati, Inspektur, Kepala BKPSDM serta beberapa kepala OPD lainnya, dengan mempertimbangkan aspek tempat tinggal, usia dan pendidikan yang merujuk pada kebutuhan pegawai," terang Ampera.