Inspektorat bantah adanya pungli di SMPN-2 Palangka Raya

id Inspektorat bantah adanya pungli di SMPN-2 Palangka Raya,pungli,PPDB 2019

Inspektorat bantah adanya pungli di SMPN-2 Palangka Raya

Inspektur Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan (kedua kiri) didampingi Plt Kepala SMPN-2 di daerah setempat Pelaksana Tugas (Plt) Nekson (dua dari kanan) dan Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Milo (kanan) menunjukkan berkas bukti-bukti hasil pemeriksaan khusus terkait dugaan pungli konferensi pers di kantor Inspektorat setempat, Selasa (18/6/19). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (ANTARA) - Inspektorat Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, membantah dengan adanya informasi yang beredar di media sosial bahwa panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 di Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 (SMPN-2) Palangka Raya melakukan pungutan liar (pungli). 

"Kami sudah klarifikasi dengan ibu Dian Purnama Sinaga orang yang memposting kabar, bahwa ada pungutan liar di SMPN-2 Palangka Raya yang dilakukan oleh pihak panitia PPDB," kata Inspektur Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan, Selasa.

Alman menjelaskan, bahwa postingan tersebut sudah ditindak lanjuti oleh pihak Inspektorat setempat. 

Sebelumnya, pihak Inspektorat juga sudah memanggil saudara Dian Purnama Sinaga pada Jumat (14/6) dan Senin (17/6) agar bisa menjelaskan secara rinci dan benar, apa yang sebenarnya terjadi pada PPDB 2019 yang melibatkan seorang oknum guru SMPN-2, satpam dan badan kepegawaian nasional (BKN) Kota Palangka Raya dalam kasus dugaan pungli. 

Namun, pada saat konferensi pers pada Selasa (18/6) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat, saudara Dian Purnama Sinaga tidak bisa hadir.

Baca juga: Orang tua keluhkan penerapan zonasi PPDB SMP di Palangka Raya

Dengan adanya hal tersebut, saudara Dian Purnama Sinaga diminta membuat pernyataan baik secara tertulis serta melalui media sosial pribadinya untuk kembali menyebarkan bahwa apa yang dilakukannya itu tidak benar adanya. 

"Yang bersangkutan juga sudah meminta maaf dan membuat pernyataan yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial. Pihak sekolah juga sudah memaafkan perbuatannya yang sempat membuat tidak nyaman pihak sekolah tersebut," tandas Alman.

Sementara itu, Milo Ketua PPDB di SMPN-2 Palangka Raya mengatakan, dengan adanya masalah tersebut sebenarnya pihak sekolah ingin melaporkan apa yang sudah dilakukan saudara Dian Purnama Sinaga ke kepolisian setempat. 

Sebab, sudah membawa nama baik sekolah tercemar dengan postingan yang tidak terbukti adanya unsur tindakan pungli dalam PPDB tersebut.

"Kami dari pihak sekolah hanya meminta kepada saudara Dian Purnama Sinaga untuk wajib meminta maaf secara pribadi di akun media sosialnya terkait permasalahan adanya dugaan pungli PPDB di SMPN-2 Palangka Raya, bahwa itu tidak terbukti benar adanya dan atas dasar apa yang sudah diarahkan oleh pihak Inspektorat," kata Milo dalam konferensi pers.

Untuk permintaan maaf dari saudara Dian Purnama Sinaga di media sosial instargram @dian_purnama_sinaga  juga sudah dilakukannya atas dasar arahan Inspektorat Kota Palangka Raya.

Sebelumnya, Dian Purnama Sinaga saat ditemui Jumat (14/6) malam, mengatakan bahwa dalam PPDB di SMPN-2 memang ada dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum guru SMPN-2 dengan melibatkan satpam dan orang ketiga atau pihak luar sekolah.

"Kami hanya berharap pada kasus dugaan pungli pada PPDB tersebut bisa lebih diketahui khalayak umum, bahwa sistem pendidikan kita khususnya di Kalteng ini harus benar-benar bersih dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, bukan dengan uang segalanya bisa diselesaikan dengan lancar dan mulus," kata Dian Purnama.