Polisi bekuk bandar sabu di kawasan padat penduduk Palangka Raya

id Polda Kalteng,sabu,ekstasi,jalan murjani,palangka raya,Polisi bekuk bandar sabu di kawasan padat penduduk Palangka Raya

Polisi bekuk bandar sabu di kawasan padat penduduk Palangka Raya

Supiadi (42) warga Jalan dr Murjani Gang Sayur Kota Palangka Raya pemilik 59 paket sabu-sabu dan 15 pil ineks tidak bisa berbuat apa-apa saat diamankan di Mapolda Kalteng, Selasa (18/6/2019). (Foto Istimewa).

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng membekuk seorang bandar sabu sekaligus pil ektasi di kawasan pemukiman padat penduduk yang berada di Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya yang di simpan di barak sewaannya. 

"Pemilik narkoba sebanyak 59 paket sabu siap edar dengan berat 16,57 gram dan pil ineks 15 butir bernama Supiadi (42) warga Jalan dr Murjani Gang Sayur pada hari ini sekitar pukul 06.00 WIB," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Wijonarko, Selasa.

Wijonarko menjelaskan, bahwa sebelum membekuk pria yang diduga sebagai bandar narkoba itu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di lokasi penangkapan tersebut sering di jadikan tempat transaksi narkoba. 

Bermodalkan informasi dari masyarakat setempat, tim yang ditugaskan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku melakukan penyelidikan dan monitoring. Setelah itu petugas langsung memperhitungkan waktu yang memungkinkan untuk menangkap yang bersangkutan. 

Baca juga: Seorang warga ditangkap saat mengambil paket berisi satu kilogram ganja

Usai menentukan waktu tim yang berjumlah lebih dari tiga orang, langsung ke lokasi penangkapan dan membekuk pemilik barang haram yang sudah di paket dan siap edar dari kediamannya. 

"Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas di lokasi penangkapan, juga disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan salah seorang warga setempat. Hasil penggeledahan di kediamannya petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang sudah kami sita saat ini," katanya.

Untuk membongkar jaringan Supiadi (pelaku) petugas membawa yang bersangkutan ke Mapolda Kalteng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Karena kuat dugaan selain dirinya memegang barang terlarang tersebut, bos sebagai penyuplai barang haram tersebut juga masih diselidiki keberadaannya. 

Hal ini dilakukan petugas tidak lain, agar semua jaringan narkoba di Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya dapat dibekuk semua. Sehingga peredaran gelap narkoba di kota daerah setempat dapat ditekan setiap harinya. 

Selain sabu-sabu dan pil ekstasi yang berhasil disita, petugas juga menyita sabu buah dompet warna merah, satu buah kotak tempat sabu, satu tas warna hitam merk santer, lima bungkus plastik klip kosong, lima sendok sabu satu timbangan digital satu buah gunting dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp1,4 juta. 

"Pelaku yang sduah kami amankan ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukumannya seumur hidup dan paling sedikit 20 tahun," tandas perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut.