Ketidakhadiran Gubernur di paripurna ganggu hubungan dengan DPRD

id dprd kalimantan tengah,dprd kalteng,fraksi pan dprd kalteng,gubernur kalteng jarang hadiri rapat paripurna,syahrudin durasid

Ketidakhadiran Gubernur di paripurna ganggu hubungan dengan DPRD

Anggota DPRD Kalteng Syahrudin Durasid (kiri depan) membacakan pemandangan umum Fraksi PAN saat rapat paripurna, kemarin. (Ist)

Palangka Raya (ANTARA) - Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kalimantan Tengah menilai ketidakhadiran Gubernur Sugianto Sabran dalam berbagaikegiatan dan hampir di setiap paripurna, dapat mengganggu hubungan dan memperburuk suasana batin serta kerjasama dengan lembaga wakil rakyat tersebut.

Penilaian tersebut disampaikan Fraksi PAN dalam pemandangan umum rancangan peraturan daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018, yang dibacakan oleh Syahrudin Durasid saat rapat paripurna di gedung DPRD Kalteng, kemarin.

"Ketidakhadiran Gubernur tersebut juga dapat mengganggu keseriusan lembaga DPRD dalam menjalankan tugas dan banyak hal menjadi tidak fokus dalam menyelesiakan berbagai permasalahan," kata Syahrudin.

Fraksi PAN mengajak Gubernur dan DPRD Kalteng merefleksikan serta introspeksi diri terhadap berbagai kondisi tersebut, sebagai upaya perbaikan capaian pembangunan daeraha di masa-masa yang akan datang, memulihkan kesadaran dalam rangka meningkatkan kualitas dan integritas, terutama kepada insan pemegang peran dan tanggungjawab besar terhadap masyarakat.

Syahrudin mengaku Fraksi PAN juga banyak menerima keluhan terkait menumpuknya dokumen-dokumen yang belum ditandatangani Gubernur Kalteng Sugianto. Untuk itu, pihaknya harus menyampaikan keluhan tersebut sekalipun masih bersifat subyektif.

"Ada fakta dan pernah dialami fraksi PAN  dan fraksi lain di ketika ingin mengurus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kalteng yang hampir-hampir saja lewat waktu. Telat respon oleh gubernur yang dialami anggota PAW, bisa saja terjadi dipihak lain ketika dianggap tidak menguntungkan secara politis, individual maupun faktor subjektif lainnya," beber dia.

Baca juga: Lima raperda inisiatif DPRD Kalteng disetujui dan segera disahkan

Peristiwa lain, lanjut dia yakni tentang pelaksanaan Tim Pendampingan Haji Daerah (TPHD) mengenai keterwakilan DPRD Kalteng, yang serta merta dicoret begitu saja dari daftar kepesertaan tanpa ada keterangan maupun penjelasan. Surat penegasan oleh Ketua DPRD Kalteng untuk mengingatkan gubernur tidak diindahkan.

Fraksi PAN pun memberikan penilaian atas kejadian itu bahwa sikap yang tidak saling menghormati antar lembaga. Untuk itu, pihaknya merasa perlu mengingatkan perilaku birokrasi secara berulang-ulang semacam ini adalah perilaku yang buruk jika diteruskan.

"Kelembagaan dan biroksasi harusnya terus menjaga profesionalitas, obyektifitas, koordinasi kelembagaan yang kooperatif dan berkomitmen terhadap kesepakatan antar lembaga kemitraan yang terjalin secara sistematis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua lembaga seperti dimasa-masa dahulu," kata Syahrudin.

Baca juga: Seluruh Fraksi DPRD Kalteng terima Lpj gubernur laksanakan APBD 2018

Baca juga: Hindari salah paham raperda Darkarhutla, DPRD Kalteng undang DAD