Oknum ASN Pulang Pisau terlibat dalam kepemilikan ganja 1 Kg

id kalimantan tengah,polda kalteng,penangkapan ganja di kalteng,ganja di kalteng,ganja

Oknum ASN Pulang Pisau terlibat dalam kepemilikan ganja 1 Kg

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Wijonarko menjelaskan mengenai perkembangan penangkapan narkoba yang dilakukan di beberapa titik di Kota Palangka Raya , Rabu (19/6/19). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng usai menangkap pria berinisial RZ (38) karena kedapatan mengambil ganja satu kilogram yang dipaketkan melalui jasa pengiriman JNE di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya, kembali mengamankan empat orang lainnya yang masih ada sangkut pautnya kepemilikan ganja tersebut. 

Keempat orang yang ditangkap beberapa tempat terpisah itu satu diantaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Pulang Pisau, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Wijonarko di Palangka Raya, Rabu.

"Kelima orang yang kami amankan itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan ganja satu kilogram, saat ditangkap di Jalan Seth Adji pada Selasa (18/6/19) sekitar pukul 10.30 WIB," beber dia.

Adapun keempat tersangka yang berhasil diamankan dengan hari dan waktu yang berbeda tersebut yakni berinisial MH (45) warga Jalan Kerinci, GS (49) warga Jalan Pinus Permai, DM (45) warga Jalan Garuda Kota Palangka Raya dan GD (33) berstatus ASN Pulang Pisau itu tinggal di Jalan Pembangunan Rey II, Kecamatan Kahayan Hilir.
  
Ditangkapnya empat orang lainnya dibeberapa lokasi berbeda itu, berkat hasil pengembangan dari RZ yang pertama kali ditangkap petugas saat mengambil paketan yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE. 

"Dari hasil penyidikan, barang tersebut didatangkan dari Kota Banjarmasin (Kalsel) dikirim melalui jasa pengiriman JNE menuju Kota Palangka Raya, hanya saja pengiriman ganja tersebut di transitkan ke Jakarta kemudian di kirim ke Palangka Raya sehingga saat di JNE petugas menangkap RZ terlebih dahulu," kata Wijonarko.

Baca juga: Seorang warga ditangkap saat mengambil paket berisi satu kilogram ganja

Dia menyebut dari hasil pengakuan dari kelima tersangka yang kini sudah meringkuk di rumah tahanan Polda setempat, mengaku barang sebanyak itu rencananya hanya untuk digunakan oleh para tersangka. Hanya, pihak kepolisian tidak mudah percaya dengan pengakuan kelima pemilik ganja satu kilogram itu. Petugas menduga mereka ini adalah pengedar sekaligus bandar ganja yang selama ini ada di Palangka Raya. 

"Apa yang kami duga-duga terhadap yang kelima orang ini, akan ditelusuri lebih lanjut. Hal ini guna membongkar di mana saja pangsa pasar yang selama ini mereka jual," ungkap perwira tinggi di Polda Kalteng tersebut. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama satu hari kemarin Ditresnarkoba Polda Kalteng juga melakukan penangkapan seorang bandar sabu-sabu dan pil ektasi (ineks) di Jalan dr Murjani Gang Sayur Kota Palangka Raya. 

Kini polisi juga masih mengembangkan peredaran sabu-sabu tersebut yang selama ini marak diperjual belikan di kawasan Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Apalagi petugas kepolisian juga akan fokus menendak tegas jaringan sekaligus bandar narkoba yang bermukim di kawasan padat penduduk itu. 

Baca juga: Pengiriman 1 kilogram ganja di gagalkan

Baca juga: Polisi kembangkan kasus ganja cair