Banjarmasin (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda nomor 17 tahun 2012 tentang retribusi izin tempat peredaran minuman beralkohol di Kota Banjarmasin mulai membahas pengetatan izin tempat berjualan minuman keras tersebut.
Menurut anggota DPRD Kota Banjarmasin H Yamin usai rapat pembahasan Raperda tersebut di gedung dewan kota, Selasa, ada kesepahaman antara dewan dan pihak Pemkot untuk membatasi izin tempat berjualan minuman beralkohol tersebut hanya di hotel bintang 4 dan 5, dan di restoran besar.
"Di luar dari itu tidak boleh ada lagi, ini sudah ada kesepahaman kita panitia khusus Raperda untuk menetapkannya," ujar politisi Gerindra tersebut.
Sehingga, ujar dia, tidak ada tempat legal peredarannya di diskotik, pub, karaoke dewasa, maupun rumah makan yang bertanda khusus.
Dia menuturkan, langkah ini sebagai upaya untuk membatasi peredaran minuman beralkohol tersebut sehingga tidak mudah lagi di dapat masyarakat.
Pertimbangan lainnya, kata Yamin, berdasar laporan pemerintah kota, sekitar 12 tempat yang sebelumnya memiliki izin, ternyata sama sekali tidak memberikan kontribusi.
"Kita dapat informasi dari bagian keuangan Pemkot, nol rupiah masuk ke PAD dari retribusi terkait ini, padahal sebagai tempat sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin, bahkan ada yang sudah diproses izinnya," tutur Yamin.
Oleh karena itu, katanya, legislatif dan Pemkot berhak memperketat pengeluaran izin ini tanpa meminta masukan dari pengusaha.
"Pembahasan Raperda ini cukup kita legislatif dan Pemkot saja, tidak perlu mengundang pengusaha hotel atau minuman beralkohol serta tempat hiburan malam," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin Ikhsan Al-Haq mengatakan, revisi perda dilakukan untuk meminimalisir peredaran minuman beralkohol secara ilegal.
Termasuk, ujar dia, membatasi keinginan orang untuk membangun tempat legal bagi penjualan minuman beralkohol tersebut.
"Makanya kita batasi saja hanya di hotel berbintang tinggi dan restoran besar, yang lain tidak boleh lagi," paparnya.
Karena, hotel bintang tinggi tersebut sudah komplit fasilitasnya termasuk tempat pub dan diskotik.
"Kalau berdiri sendiri diskotek atau pub, itu tidak boleh, arah kita mau menetapkan seperti itu," katanya.
Langkah lain, kata Ikhsan, Pansus Raperda tersebut bisa melakukan revisi besaran retribusi izin tempat tersebut, yang semula Rp100 juta hingga Rp350 juta.
"Bisa juga kita tingkatkan lagi besaran retribusinya itu, motivasinya biar tidak semua bisa meminta izin," katanya.
Namun semua ini, ucapnya, akan penuh pertimbangan pula, karena harus sesuai dengan peraturan di atasnya.
"Tapi semangat kita mengurangi peredaran minuman beralkohol di daerah kita sangat tinggi, sebab daerah kita terkenal religius, dan untuk mengatasi kejahatan akibat minum itu yang memabukkan," katanya.
Berita Terkait
Pemerintah atur perizinan antara e-commerce dan social commerce
Sabtu, 5 Agustus 2023 12:14 Wib
Pertamina kantongi perizinan daerah terbatas terlarang
Minggu, 30 Juli 2023 20:34 Wib
Polda Kalteng gerebek tiga pabrik miras tanpa izin di Kotim
Jumat, 9 September 2022 16:15 Wib
Ini perbedaan ijin lepas masker usai vaksin di Indonesia dan AS
Selasa, 18 Mei 2021 22:22 Wib
Polisi benarkan warga dua kampung minta izin perang tiga hari
Kamis, 20 Agustus 2020 18:14 Wib
Jual masker mahal terkait isu corona, siap-siap ijin apotek dicabut
Selasa, 3 Maret 2020 15:58 Wib
58 WN asal China ajukan perpanjangan ijin tinggal di Indonesia terkait virus corona
Jumat, 21 Februari 2020 21:44 Wib
Gubernur Kalbar jamin permudah perizinan bagi investor
Sabtu, 23 November 2019 17:13 Wib