Padang (ANTARA) - Pengguna paspor diminta untuk lebih hati-hati menyimpan dokumen negara tersebut agar tidak rusak atau hilang, karena denda jika hal itu terjadi naik hingga tiga kali lipat.
"Sebelumnya denda kehilangan paspor Rp300 ribu ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp355 ribu menjadi Rp655 ribu. Sejak Mei 2019, dendanya naik," kata Plt Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang Indra Sakti Suhermansyah di Padang, Rabu.
Denda kehilangan paspor itu sekarang menjadi Rp1 juta ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp350 ribu, total Rp1.350 ribu.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2019.
Indra menyebut paspor adalah dokumen negara yang dimiliki oleh negara, masyarakat bukan sebagai pemilik, tetapi pengguna.
Karena itu, konsepnya, jika menghilangkan dokumen negara ada sanksi yaitu denda.
Apalagi menurut Indra ada pengguna yang disinyalir sengaja menghilangkan paspornya untuk menghilangkan jejak kunjungan luar negeri.
Mereka tinggal melaporkan paspor hilang dan membuat paspor baru dengan membayar denda yang relatif murah. "Sekarang dendanya tinggi, jadi pengguna akan pikir-pikir lagi untuk menghilangkannya," ujar dia.
Selain kehilangan, kerusakan paspor juga dikenai sanksi yaitu Rp500 ribu ditambah biaya pembuatan paspor baru Rp350 ribu.
Data Imigrasi Padang sejak denda dinaikkan, tercatat 41 kasus kehilangan paspor dan 14 kasus kerusakan.
Berita Terkait
Disnakertranskop UKM Barito Utara buka layanan pembuatan Eazy Paspor
Jumat, 19 April 2024 16:31 Wib
Imigrasi Palangka Raya manfaatkan momen berbagi takjil sosialisasi m-paspor
Kamis, 28 Maret 2024 21:56 Wib
Pemkab Barut dan Imigrasi buka pembuatan paspor dan perpanjangan
Selasa, 23 Januari 2024 21:15 Wib
Imigrasi Palangka Raya layani 65 permohonan selama program Layanan Paspor Simpatik
Minggu, 21 Januari 2024 7:10 Wib
Imigrasi Palangka Raya gelar layanan Paspor Simpatik sambut Hari Bakti Imigrasi
Jumat, 5 Januari 2024 17:41 Wib
Imigrasi Palangka Raya terbitkan 10.197 paspor selama 2023
Jumat, 29 Desember 2023 16:19 Wib
WNA Mesir dan Nigeria dicekal masuk ke Bali gunakan paspor palsu
Sabtu, 7 Oktober 2023 19:19 Wib
Tiga WNA dideportasi saat ingin buat paspor Indonesia
Selasa, 19 September 2023 15:33 Wib