Pemberlakuan tanda tangan elektronik perkuat reformasi birokrasi Pemkab Kotim

id Pemberlakuan tanda tangan elektronik perkuat reformasi birokrasi Pemkab Kotim,Diskominfo,Tanda tangan elektronik,Sertifikat elektronik,Dinas komunikas

Pemberlakuan tanda tangan elektronik perkuat reformasi birokrasi Pemkab Kotim

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur Multazam. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah segera memberlakukan sistem tanda tangan elektronik bertujuan untuk kemudahan administrasi sebagai salah satu upaya memperkuat reformasi birokrasi.

"Dengan tanda tangan elektronik ini diharapkan proses surat-menyurat perizinan dan segala macam, tidak mengenal lagi kendala misalnya karena pimpinan yang menandatangani perizinan itu sedang tidak ada di tempat. Dengan sistem itu, di mana saja bisa menandatangani surat-surat tersebut," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur Multazam di Sampit, Rabu.

Peresmian penggunaan tanda tangan elektronik rencananya dilaksanakan 2 Juli nanti. Kotawaringin Timur menjadi daerah pertama yang menerapkan sistem ini di Kalimantan Tengah, disusul Kabupaten Pulang Pisau.

Untuk melaksanakan sistem ini, Multazam mewakili pemerintah daerah bersama Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Rinaldy telah menandatangani kerja sama pada 4 Desember 2018 lalu.

Tanda tangan elektronik berbeda dengan tanda tangan konvensional dengan sistem scan. Tanda tangan elektronik berkaitan dengan sertifikat dan legalitas sehingga memiliki kekuatan dan sah di mata hukum.

Multazam menjelaskan, tanda tangan elektronik memiliki fungsi sama dengan tanda tangan analog yang dituliskan di atas kertas. Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik.

Tanda tangan elektronik terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur sistem pembuktian dari informasi dokumen dan tanda tangan elektronik yang secara rinci dituangkan pada pasal 11 dan 12.

Dasar hukum lainnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur khusus pada Bab V tentang tanda tangan elektronik.

Penggunaan tanda tangan elektronik akan mendukung pengalihan berbagai dokumen fisik menjadi dokumen elektronik. Tujuannya untuk menghemat ruang penyimpanan dan lebih ramah lingkungan tanpa menghilangkan jaminan kepastian hukum atas kas dan dokumen.

Implementasi tanda tangan elektronik menjadi modul pelengkap yang harus terintegrasi dengan aplikasi pemerintah. Integrasi ini sebagai solusi terhadap aplikasi pemerintah yang prosesnya masih bercampur antara elektronik dan konvensional.

Selama ini banyak aplikasi dalam operasinya sudah elektronik, tetapi di akhir proses masih menggunakan tanda tangan konvensional atau tanda tangan basah. Tanda tangan elektronik ini akan melekat pada jabatan publik sesuai dengan kewenangannya di dalam sistem.

Kecepatan dalam proses menjadi tujuan utama integrasi tanda tangan elektronik dan keuntungan ikutan lainnya misalnya hemat biaya, memangkas waktu yang dibutuhkan dalam penanganan dokumen, saat di mata hukum lebih aman karena meniadakan pemalsuan tanda tangan, ramah lingkungan serta bisa diakui secara global.

Penggunaan tanda tangan elektronik yang terintegrasi akan memberi harapan semua pemangku kepentingan mendapatkan layanan publik semakin cepat, semakin baik, semakin murah, semakin mudah dan berdampak pada meningkatnya kinerja pelayanan publik
Untuk menghadapi kondisi eksisting saat ini dan yang akan datang, perlu perbaikan sistem dalam proses birokrasi, di antaranya adalah proses penandatanganan dokumen yang terintegrasi pada aplikasi pemerintah.

Dalam penerapannya, tanda tangan elektronik memerlukan instrumen dan melibatkan pemangku kepentingan yakni pengguna dan admin sistem, penyedia layanan tanda tangan elektronik serta komunitas keamanan informasi.

Kelemahan dalam penerapan pada umumnya disebabkan budaya dan lemahnya dalam penguasaan teknologi informasi serta kesadaran terhadap keamanan informasi.

"Untuk penerapannya nanti akan dinaungi sebuah peraturan bupati. Saat ini sedang diproses dan diharapkan rampung akhir Juni ini," demikian Multazam.