Kalteng jadi tempat kaji banding DPRD DIY susun Propemperda

id DPRD Kalteng, DPRD Kalimantan Tengah, Sekwan Kalteng, Tantan, kaji banding di DPRD Kalteng

Kalteng jadi tempat kaji banding DPRD DIY susun Propemperda

Sekretariat DPRD Kalteng dan Biro Hukum Setda Kalteng bersama rombongan DPRD Provinsi DIY foto bersama usai melakukan pertemuan di depan kantor DPRD Kalteng, Rabu (19/6/2019). (Foto sekretariat DPRD Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah Tantan membenarkan bahwa pihaknya menerima kunjungan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang sedang melakukan kaji banding terkait penyusunan program pembentukan peraturan daerah, Rabu.

"Berhubung pimpinan dan anggota DPRD Kalteng sedang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah, jadi kami bersama jajaran Biro Hukum Setda Kalteng menerima kunjungan mereka," kata Tantan usai melakukan pertemuan dengan DPRD Provinsi DIY di Palangka Raya.

Dia bercerita bahwa pihaknya dengan rombongan DPRD Provinsi DIY saling berbagi informasi terkait berbagai program kerja, dalam rangka untuk mendukung pembangunan daerah, khususnya  penyusunan program Propemperda.

"Kami menyampaikan apa yang telah, sedang dan akan dilaksanakan pimpinan bersama anggota DPRD Kalteng. Setelah itu, kami berbagi cinderamata dengan rombongan DPRD Provinsi DIY," singkat Tantan.

Baca juga: Ketidakhadiran Gubernur di paripurna ganggu hubungan dengan DPRD

Sementara itu, Pimpinan rombongan DPRD DIY H Rendradi Suprihandoko mengaku  kedatangan pihaknya ke Kalteng merupakan tindak lanjut dari panitia khusus (Pansus) penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) BA 11 tahun 2019. Di mana pansus tersebut sedang membahas tentang tata cara pembentukan Propemperda.

Dia mengatakan selain silaturahmi sebagai sesama rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga untuk menambah wawasan dalam menyusun raperda BA 11 tahun 2019 yang bertujuan mendesain sebuah kebijakan daerah secara sistemis, sistematis, terukur,  dan mengarah pada gol yang ingin dicapai oleh pemerintah DIY.

"Raperda itu juga untuk menjalankan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) di tingkat pusat dan juga produk hukum lain di tingkat pusat yang itu semua untuk menata aturan di tingkat daerah," kata Rendradi.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan bahwa pihaknya sudah banyak berdiskusi denga n sekretariat DPRD dan Biro Hukum Setda Kalteng. Dia pun berharap pertemuan itu memberikan manfaat bagi Provinsi DIY maupun Kalteng.

"Sekarang ini kan Presiden Joko Widodo sedang mengkaji perpindahan Ibu Kota Pemerintahan NKRI. Kami berharap, nantinya Presiden Jokowi dalam menentukan lokasinya menjawab kebutuhan dan terbaik bagi NKRI," demikian Rendradi.

Baca juga: Lima raperda inisiatif DPRD Kalteng disetujui dan segera disahkan

Baca juga: Seluruh Fraksi DPRD Kalteng terima Lpj gubernur laksanakan APBD 2018