Empat narapidana kabur, pegawai rutan terancam dipecat

id Empat narapidana kabur, pegawai rutan terancam dipecat

Empat narapidana kabur, pegawai rutan terancam dipecat

Rumah Tahanan Negara Sungai Penuh, Jambi (Foto Net)

Jambi (ANTARA) - Beberapa orang pegawai di Rutan Sungai Penuh terancam dipecat  jika hasil pemeriksaan oleh tim Kemenkumham Jambi membuktikan mereka bersalah menyusul kaburnya empat narapidana.

"Sampai saat ini tim masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang pegawai Rutan Sungai Penuh tersebut setelah ditemukan barang bukti berupa linggis dan pahat yang digunakan untuk menjebol tembok dapur rutan, yang diduga telah disiapkan oleh oknum pegawai di dalam rutan itu sendiri," kata Kakanwil Kemenkumham Jambi, Agus Nugroho Yusuf, di Jambi Kamis.

Tim dari Kemenkumham Jambi masih akan terus menggali semua informasi dari petugas rutan yang mendapatkan jatah piket pada saat napi tersebut kabur dan nanti kalau alat yang digunakan untuk menjebol dinding sengaja diberikan oleh pegawai, maka akan ada sanksi pemecatan.

Saat ini pihak Kemenkumham Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang, diantaranya Kepala Rutan Sungai Penuh dan lima orang penjaga serta tiga orang petugas piket untuk dimintai keterangan sebagai kesaksian terhadap kaburnya empatnya narapidana tersebut.

Kakanwil Agus Nugroho Yusuf mengatakan, sampai saat ini sudah tiga narapidana yang berhasil ditangkap kembali dan untuk sementara akan dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi.

Nanti napi tersebut akan dititipkan ke Lapas Jambi dahulu, untuk yang satu lagi masih dicari atas nama Hermanto Piton, dimana informasi terakhir narapidana yang berhasil kabur itu berada di kawasan Sungai Penuh, dan diimbau kalau mau menyerahkan diri lebih bagus, kalau tidak ya akan segera kami tangkap," kata Agus Nugroho.

Saat ditanya akan adanya hukuman tambahan yang diberikan kepada terpidana yang melarikan diri tersebut, Agus belum bisa banyak berkomentar karena masih akan diproses.

"Saya masih mau lihat dapat remisi atau tidak, jika mereka mendapatkan remisi akan saya cabut biar jera mereka," katanya.

Ketiga napi tersebut adalah Syafrizal als Sapri bin Manarudin, (37) terpidana narkotika, yang divonis 9 tahun penjara, Mike Putra Wijaya bin Zulhajri Rusan, (37) terpidana narkotika, yang menjalani hukuman selama 6 tahun 8 bulan di bui dan Rahmat Dani bin Samsu, (24) yang divonis 5 tahun 6 bulan penjara, yang berhasil ditangkap saat melarikan diri ke Kawasan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Senin (17/6).