Legislator : Korban perkosaan di Kotim perlu pendampingan psikolog

id dprd kotim,dprd kabupaten kotawaringin timur,sampit,sinar kamala,kasus perkosaan,bimbingan konseling,psikolog,gangguan mental,psikis

Legislator : Korban perkosaan di Kotim perlu pendampingan psikolog

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kotim, Sinar Kamala. (Istimewa)

Sampit (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Gokar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Sinar Kamala meminta pemerintah daerah, memberikan bantuan pendampingan psikolog terhadap korban kekerasan perkosaan yang kasusnya belum lama ini terungkap.

"Pemerintah daerah harus hadir dan memberikan perhatian serta bantuan kepada korban perkosaan. Korban merupakan anak dibawah umur yang rawan mengalami trauma berat," katanya di Sampit, Kamis.

Kerja sama lintas sektor juga menjadi sangat penting. Apalagi, kekerasan seksual berpotensi menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan serta masalah lainnya.

Ketika terjadi kehamilan, maka kondisi korban dikhawatirkan menjadi semakin rentan. Situasi sulit lainnya pun menanti, yakni korban dapat kehilangan kesempatannya untuk memperoleh pendidikan karena banyaknya anggapan negatif kepadanya yang mengalami kekerasan seksual.

Dengan adanya perhatian dan perlindungan dari pemerintah serta pendampingan oleh psikolog, diharapkan mengembalikan kepercayaan diri korban sehingga mau kembali bersekolah.

Sinar juga berharap lingkungan korban dan masyarakat tidak mengucilkan korban. Semua pihak harus lebih bijak menanggapi kasus yang menimpa korban, serta turut membantu pemulihan psikis korban.

"Hendaknya kita fokus pada upaya pendampingan anak tersebut, sehingga dapat mengembalikan kepercayaan diri yang ia miliki," ucapnya.

Kasus yang menimpa korban akan membuat trauma yang sangat lama, untuk itu perlu adanya kepedulian semua pihak, baik pemerintah maupun warga sekitar tempat tinggal korban.

Kasus kekerasan seksual anak merupakan pembunuhan hak asasi anak dan tindak kejahatan yang sangat kejam, sebab membuat trauma yang sangat berkepanjangan. Jadi penanganan kasusnya juga harus dilakukan secara bijak.

Menurutnya, kasus tersebut harus mendapat pendampingan hukum, rehabilitasi serta penguatan yang berjenjang. Pendampingan atau perlindungan ini dapat berdasarkan perintah UU.

Sementara itu, baru-baru ini di Kotawaringin Timur ada dua kejadian tindak kekerasan perkosaan dan korbannya semua anak dibawah umur. Tentunya hal itu sangat memprihatinkan.

Kejadian memilukan perkosaan anak di bawah umur tersebut, terjadi di dua tempat berbeda, yakni Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu dan Samuda, Kecamatan Teluk Sampit.

Untuk kasus perkosaan di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu terjadi pada 21 April 2019. Kemudian kasus di Kecamatan Teluk Sampit, terjadi pada 17 Juni 2019.

Kasus perkosaan di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu terungkap berawal dari beredarnya video porno yang menunjukkan pencabulan anak di bawah umur. Dari situ pihak Polsek dan Polres Kotawaringin Timur melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkapnya dan para pelaku langsung ditangkap.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel membenarkan atas pengungkapan kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut. Dalam kasus itu pihaknya berhasil mengamankan empat dari lima orang pelaku, satu pelaku diantaranya masih dalam pengejaran.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan tersebut terdiri satu pria dewasa berinisial JI berusia lebih dari 18 tahun dan empat anak di bawah umur atau berusia di bawah 18 tahun.

Sedangkan kasus perkosaan di Kecamatan Teluk Sampit, korbannya seorang bocah perempuan berusia delapan tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, ia diketahui seorang remaja berusia 17 tahun.