Palangka Raya (ANTARA) - Sejak Januari sampai pertengahan Juni 2019, Direktorat Polda Kalimantan Tengah berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.582,08 gram dari 336 orang yang berperan sebagai bandar ataupun pengedar dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau untuk penanganan kasusnya berjumlah 270, dan tidak menutup kemungkinan perkara tersebut akan bertambah dan penindakan akan terus dilakukan petugas," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Wijonarko melalui Kabag Binopsnal AKBP Haryono di Palangka Raya, Kamis.
Selain kasus sabu-sabu, dalam enam bulan ini kasus yang paling banyak ditangani yakni penindakan obat karisoprodol atau carnophen sebanyak 3.206 butir, obat daftar G merk dextro sebanyak 325 butir, dan berbagai obat merk lainnya dengan jumlah 700 butir.
Untuk kasusnya kasus yang ditangani ada delapan kasus, sedangkan tersangkanya berjumlah sembilan tersangka dan dikenakan Undang-undang kesehatan. Sedangkan kasus pil ektasi ada satu kasus dan tersangkanya satu orang dan kasus minuman keras (miras) ada dua kasus dan tersangkanya juga dua orang.
"Apabila di totalkan semua tersangka dari berbagai kasus narkotika itu, orang yang berhasil kami tindak berjumlah 348 orang tersangka, bahkan diperkirakan sebagian tersangka sudah ada yang menjalani persidangan bahkan vonis mengenai perkaranya sampai saat ini," beber Haryono.
Baca juga: Polisi Tembak WNA Pengendali 1 Ton Shabu-shabu
Perwira berpangkat melati dua tersebut menegaskan, dari 348 orang yang ditindak tegas pihaknya untuk usaia ada 16-19 tahun ada 14 orang, 20-24 tahun berjumlah 61 orang 25-29 tahun berjumlah 60 orang dan umur 30 tahun berjumlah 231 orang.
Dia mengatakan melihat dari pekerjaannya kebanyakan pekerja swasta sebanyak 190 orang, wiraswasta 77 orang, buruh 23 orang, Ibu Rumah Tangga (IRT) 14 orang, mahasiswa 13 orang, petani 12 orang, pengangguran 12 orang, honorer empat orang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dua orang dan pelajar satu orang.
"Selain narkoba yang kami sita, penyidik juga menyita uang sebesar Rp189.785.000, 250 buah handphone, 51 timbangan sabu, 92 unit kendaraan roda dua, 14 unit kendaraan roda empat, 98 alat hisap sabu," bebernya.
Ia menambahkan, dari jumlah tersebut dua pengungkapan kasus narkoba ganja satu kilogram dan bandar 59 paket sabu serta 15 pil ektasi yang baru ditangkap beberapa hari ini belum dimasukan datanya karena masih dalam tahap pengembangan perkara tersebut.
"Namun dalam waktu dekat ini juga akan kami masukan data untuk pelaporan bulanannya seperti yang ada saat ini," demikian Haryono.
Baca juga: Lagi, Satu Pengedar Narkotika Ditangkap di Sampit
Berita Terkait
Pemkab kembali lanjutkan sosialisasi program Jaga Desa di Kapuas Timur
Rabu, 27 Maret 2024 22:25 Wib
Pemkab Barito Timur dapat kouta 2.777 formasi CASN pada tahun 2024
Rabu, 27 Maret 2024 22:15 Wib
DPRD Murung Raya terima kunker DPRD Gunung Mas
Rabu, 27 Maret 2024 22:08 Wib
Kemenkumham Kalteng dan Pemkab Kapuas harmonisasi peraturan daerah
Rabu, 27 Maret 2024 22:01 Wib
Diperlukan langkah komprehensif menyelesaikan konflik pertanahan di Kalteng
Rabu, 27 Maret 2024 21:55 Wib
Divisi Keimigrasian lakukan Monev di Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib
Oknum polisi penembak seorang warga Desa Bangkal didakwa pasal berlapis
Rabu, 27 Maret 2024 21:45 Wib
Pemprov Kalteng tentukan waktu pemberian THR ASN, berikut penjelasannya
Rabu, 27 Maret 2024 9:41 Wib