Pontianak (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang menahan seorang wanita yang sedang hamil yang kedapatan mengedarkan narkoba di kota itu.
"Kemarin, kita menahan seorang pengedar narkoba di mana diketahui pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga yang sedang hamil anak ke tujuh, dan saat ini usia kehamilan sudah masuk 6 bulan. Pelaku yang kita amankan adalah berinisial AS alias D, dia berhasil kita amankan di rumahnya," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Wahyu Jati Wibowo, dihubungi dari Pontianak, Jumat.
Diamankannya AS alias D ini, lantaran diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu. Pasalnya, setelah dilakukan penggeledahan terhadap AS alias D, pihaknya menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 12,35 gram di rumahnya.
"Barang bukti tersebut, sudah dipecah tersangka menjadi tujuh paket yang terdiri dari enam paket plastik klip ukuran kecil dan satu paket plastik klip ukuran besar," ujarnya.
Disamping itu, pihaknya juga menemukan barang bukti uang senilai Rp1,2 juta yang diduga hasil dari penjualan narkoba tersebut.
Wahyu menambahkan, dari pengakuan tersangka bahwa narkoba sebanyak ini akan dipecahnya menjadi 25 paket per gramnya. Sehingga, jika diakumulasikan narkoba sebanyak ini bisa dipecah tersangka menjadi 308 paket dalam kemasan plastik klip kecil.
"Apabila dalam satu paket bisa di konsumsi minimal satu orang saja, berarti Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 308 orang yang akan mengkonsumsinya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Robert Damanik mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Singkawang.
Kemudian, apabila ada oknum yang mengatasnamakan Polres Singkawang dan berjanji bisa membantu dalam masalah narkoba jangan ditanggapi. "Itu semua adalah modus penipuan," ujarnya.
Sementara, tersangka AS alias D mengaku jika bisnis haram tersebut sudah dilakukannya sejak tiga bulan yang lalu. "Narkoba ini hanya dijual untuk wilayah Singkawang saja," ucapnya.
Dalam satu paket, dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Narkoba ini dipesan dari Pontianak dan di antar seseorang di depan pintu rumah.
"Pembayarannya menyusul, setelah barang datang," tuturnya.
Berita Terkait
Densus 88 kembali tangkap tersangka kelompok Jamaah Islamiyah
Jumat, 19 April 2024 18:46 Wib
Densus 88 tangkap tujuh teroris Jamaah Islamiyah di Sulteng
Kamis, 18 April 2024 14:38 Wib
Selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia, polisi tangkap 5 tersangka
Rabu, 17 April 2024 12:52 Wib
Tim Saber Pungli tangkap seorang pemuda di kawasan wisata
Rabu, 17 April 2024 11:46 Wib
Polisi tangkap pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu
Rabu, 17 April 2024 11:37 Wib
Polisi tangkap pelaku pencurian terhadap wisatawan asal Prancis
Sabtu, 13 April 2024 21:55 Wib
Petugas tangkap delapan anggota OPM di Dekai
Kamis, 11 April 2024 22:47 Wib
Polisi tangkap 9 orang termasuk kades terkait perusakan jembatan
Selasa, 9 April 2024 15:46 Wib