Polisi tangkap bandar sabu eks motoris 'speedboat' di Muara Teweh

id bandar sabu di muara teweh,polres barito utara,pengedar sabu muara teweh

Polisi tangkap bandar sabu eks motoris  'speedboat' di Muara Teweh

Tersangka Rudi Speed memperlihatkan barang bukti diantaranya berupa sabu seberat 0,98 gram di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Senin (24/6/2019). (Foto Satresnarkoba Polres Barito Utara)

Muara Teweh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria bernama Achmad Rudianoor alias Rudi Speed warga Muara Teweh yang merupakan bekas motoris atau pengemudi  kapal cepat (speedboat) diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka yang selama ini menjadi target operasi kepolisian ditangkap di rumahnya beserta barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,98 gram," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar diwakili Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto di Muara Teweh, Senin.

Rudi Speed terkenal sebagai bandar licin ini ditangkap polisi di kediamannya, Jalan Giri Raya Muara Teweh pada Minggu (23/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan dikediamannya, polisi sempat mengetok pintu rumah dan dibuka, namun setelah melihat petugas, pintu yang sebelumnya dibuka ditutup kembali dan pelaku lari ke arah dapur sambil membuang sesuatu di belakang rumahnya.

Polisi menemukan satu paket serbuk kristal putih yang diduga sabu yang di buang di belakang rumah pelaku, melalui pentilasi (lubang angin-angin) dapur.

Selain itu diamankan barang bukti lainnya berupa satu kotak kaleng kecil merk pagoda tempat menyimpan sabu, kemudian di kamarnya  ditemukan  satu bungkus plastik klip kecil kosong, timbangan digital warna hitam, satu botol alkohol 95 persen, alat isap / Bong, sebuah potongan sedotan plastik berwarna hitam.

Kemudian buah korek api merk tokai, satu buah Handphone Merk Nokia type 1005  dan uang tunai sebesar Rp1.650.000 yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. 

"Tersangka kini telah kami amankan bersama sejumlah barang bukti," kata Adhy.

Dia mengatakan Rudi dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kepada keluarga tersangka, kami mengingatkan agar tidak percaya bila ada penelepon mengaku petugas bisa membantu yang ujung-ujungnya minta uang, hal itu adalah penipuan," ujar Adhy pula.