Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 yang telah dilaksanakan hingga 21 Juni seolah-olah sebagai panggung politik belaka.
"Kalau saya melihatnya banyak itu digunakan sebagai panggung politik karena saya melihat konstruksi hukumnya, pembuktiannya itu kelihatan pemohon belum siap," kata Bivitri ketika dihubungi, di Jakarta, Senin malam.
Ia mencontohkan ketika sidang kedua, bukti dari pemohon tidak diberikan kode nomor, dan saksi yang telah disumpah kemudian digantikan telah menunjukkan ketidaksiapan.
Selanjutnya Bivitri juga menyoroti proses sidang di MK dianggapnya digunakan sebagai sarana komunikasi kepada publik daripada membuktikan dalil-dalil yang dipermohonkan.
"Sidang ini malah lebih digunakan untuk mengomunikasikan beberapa diksi yang dari awal disuarakan seperti kata ‘manipulasi’, ‘KTP palsu’, dan diksi-diksi yang dari awal hingga akhir digunakan secara konsisten," ujarnya pula.
Terkait kelonggaran majelis yang mengizinkan pihak pemohon untuk memberikan perbaikan permohonan dan pergantian saksi, Bivitri berpendapat hal tersebut dilakukan oleh MK karena alasan politik yang cukup tinggi.
"Ini sensitivitasnya tinggi ingin memberikan kelonggaran karena kita merasa kasus ini sangat penting untuk rakyat Indonesia, sehingga mereka melakukan kelonggaran itu. Kelonggaran itu masih bisa diterima. Mereka mencoba semaksimal mungkin memberi kesempatan supaya publik juga paham dan melihat dengan terang kasus ini," katanya pula.
Berita Terkait
Prabowo Subianto imbau pendukung tak lakukan aksi damai di MK
Jumat, 19 April 2024 18:53 Wib
KPU sebut putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 14:56 Wib
Gibran Rakabuming sebut soal MK biarkan berproses
Rabu, 17 April 2024 13:15 Wib
Putusan MK atas sengketa Pemilu 2024 bersifat erga omnes
Selasa, 16 April 2024 7:33 Wib
MK terima kesimpulan sidang sengketa Pilpres hari ini
Selasa, 16 April 2024 7:24 Wib
Empat menteri telah hadir di MK untuk berikan keterangan
Jumat, 5 April 2024 8:23 Wib
Pendaftaran Gibran sah meski PKPU belum diubah
Kamis, 4 April 2024 17:52 Wib
Empat menteri dipastikan hadir dalam sidang PHPU
Kamis, 4 April 2024 16:48 Wib