Tunggakan PBB-P2 masyarakat Kotim capai Rp10 miliar

id Tunggakan PBB-P2 masyarakat Kotim capai Rp10 miliar,Pajak,PBB-P2,Bappenda,Badan pengelola Pendapatan Daerah,Kotawaringin Timur,Kotim,Marjuki,Sampit

Tunggakan PBB-P2 masyarakat Kotim capai Rp10 miliar

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur Marjuki didampingi Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan Cipto Utama. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah masih cukup besar yakni lebih dari Rp10 miliar.

"Saat ini piutang PBB-P2 sekitar Rp10 miliar lebih, dari posisi dua tahun lalu hampir Rp39 miliar saat penyerahan kepada daerah," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur Marjuki didampingi Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan Cipto Utama di Sampit, Selasa.

Pengelolaan PBB-P2 awalnya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit. Terhitung mulai 2014, kewenangan itu kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Namun ternyata, pelimpahan kewenangan itu juga disertai konsekuensi tanggungan tingginya piutang atau tunggakan PBB-P2 masyarakat. Ini menjadi tugas berat karena piutang yang harus ditagih tersebut sangat besar.

Selain berupaya menagih, Badan Pengelola Pendapatan Daerah melakukan validasi data objek pajak. Fakta di lapangan, sebagian data objek pajak sudah tidak akurat lagi.

Sebagian data objek pajak ternyata ada yang ganda, bangunannya berubah atau bahkan sudah tidak ada lagi, ada pula yang berpindah tangan dan ada yang pemiliknya tidak diketahui keberadaannya karena sudah pindah.

Untuk data objek pajak yang sudah tidak akurat tersebut dilakukan penghapusan agar tidak terus menjadi piutang atau tunggakan. Sementara itu untuk objek pajak yang masih ada maka akan ditagih sesuai aturan.

Validasi itu sekaligus diikuti dengan penggalian potensi objek pajak baru. Harapannya agar potensi sektor PBB-P2 yang masih sangat besar bisa dioptimalkan untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.

Marjuki juga berharap peran perangkat desa untuk membantu penagihan PBB-P2. Untuk pajak yang nilainya antara Rp50.000 hingga Rp500.000 kewenangan penagihannya diserahkan kepada pemerintah desa, sedangkan pajak yang nilainya di atas Rp500.000 akan ditagih oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah.

Berbagai kemudahan juga diberikan agar masyarakat makin tertarik membayar pajak. Saat ini sedang dipersiapkan aplikasi baru untuk nantinya pembayaran pajak bisa dilakukan secara online sehingga wajib pajak semakin mudah memenuhi kewajibannya membayar pajak.

"Kami juga terus mengajak masyarakat untuk menyadari pentingnya membayar pajak. Ini bukan hanya bicara soal kewajiban, tetapi juga manfaat karena dana yang terkumpul dari pajak digunakan untuk membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," demikian Marjuki.