Bea cukai amankan rokok ilegal dari lima desa di Jepara

id rokok ilegal,Bea cukai amankan rokok ilegal dari lima desa di Jepara

Bea cukai amankan rokok ilegal dari lima desa di Jepara

Ilustrasi - Pemusnahan rokok ilegal. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc).

Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengamankan 858.400 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai yang merupakan hasil penindakan dari lima desa di Kabupaten Jepara.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Selasa, ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan jajaran KPPBC Kudus pada hari Kamis (20/6) dan Jumat (21/6).

Pada hari Kamis (20/6), tim penindakan KPPBC Kudus melakukan operasi di empat desa, yakni di Desa Teluk Wetan dan Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan, dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Hasilnya, ditemukan barang bukti rokok ilegal yang totalnya mencapai 493.450 batang.

Tim Bea Cukai Kudus juga melakukan operasi tertutup di Jalan Raya Robayan, Kabupaten Jepara karena mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal.

"Petugas memang menemukan barang bukti berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai yang diangkut dengan mobil penumpang," ujarnya.

Sementara penindakan hari Jumat (21/6), Tim Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan rokok berjumlah 364.950 batang jenis SKM.

Rokok ilegal tersebut diperoleh petugas dari penindakan di Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Penindakan yang digelar selama dua hari tersebut, total mengamankan barang bukti rokok ilegal sebanyak 858.400 batang.

Perkiraan nilai barang sitaan tersebut mencapai Rp613,76 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp405,2 juta.

Sementara barang hasil penindakan dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.