Polisi tangkap penganiaya sopir transportasi online

id Polisi tangkap penganiaya sopir transportasi online,ojek online

Polisi tangkap penganiaya sopir transportasi online

Kapolsek Karangpawitan Kompol Oon Suhendar menerima laporan tentang kasus penganiayaan sopir transportasi daring di Kabupaten Garut, Jawa Barat. (Dokumen Polsek Karangpawitan)

Garut (ANTARA) - Polisi menangkap seorang penganiaya sopir transportasi daring di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, yang sebelumnya sempat memicu rekan sesama sopir melakukan aksi konvoi dan razia ke sejumlah tempat pangkalan ojek di kota itu.

"Pelaku sudah diamankan dan ditahan," kata Kepala Kepolisian Sektor Karangpawitan Kompol Oon Suhendar kepada wartawan di Garut, Selasa.

Ia menuturkan, tersangka penganiayaan inisial US (29) melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan sopir transportasi daring bernama Chandra (19) warga Garut Kota.

Tersangka, lanjut dia, memukul korban di Jalan Cimasuk, Desa Suci Kaler, Karangpawitan, Garut, Minggu (23/6) yang menyebabkan korban luka pada bagian wajah.

"Pelaku mengaku hanya memukulnya pakai tangan kosong, jadi tidak ada barang bukti yang diamankan," katanya.

Ia mengungkapkan, pengakuan tersangka menganiaya korban bukan karena masalah rebutan penumpang seperti informasi yang berkembang di masyarakat terutama di kalangan sopir transportasi daring.

Tersangka, lanjut dia, terpaksa memukul korban karena kesal setelah mobil korban hampir menyerempet sepeda motor pelaku yang kebetulan jalan di lokasi kejadian cukup sempit.

"Keterangan yang diduga pelaku, permasalahan ini bukan karena masalah ojek pangkalan dengan pengemudi online," katanya.

Oon menambahkan, tersangka juga mengaku tidak tahu yang dipukulnya pengemudi transportasi daring yang baru mengantarkan penumpangnya di kampung itu.

Tersangka, kata Oon, memukul korban secara spontan, tidak direncanakan sebelumnya, apalagi dipicu karena persoalan rebutan penumpang.

"Pelaku memukul korban spontan saja karena kaget ketika pelaku yang sedang bonceng penumpang mau serempetan," katanya.

Namun perbuatannya itu, kata Oon, tetap tidak dibenarkan secara hukum hingga akhirnya harus menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan dua tahun penjara.