Pontianak (ANTARA) - Dua terdakwa kasus sabu 197 kilogram dan ekstasi sebanyak 114 ribu butir, yakni Ignasius Petrus Loli alias Arnoldus Topan dan Hendri alias Muhamad Idiris dalam pembacaan dakwaan majelis hakim dalam sidang perdana di Pengadilan Bengkayang terancam hukuman mati.
Dalam bacaan dakwaan dalam sidang perdana, kedua terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 dengan ancaman hukuman mati," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardhi Prasetyo saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut dikawal oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Selanjutnya kata Ardhi pihaknya berkomitmen karena narkoba adalah kejahatan yang menjadi atensi nasional dan internasional.
Dengan digelarnya sidang perdana harapan kami percayakan penanganan kasus ini kepada jaksa karena kami akan melakukan penanganan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku, penegakan hukum seadil-adilnya," papar dia.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim dan yang juga Ketua PN Bengkayang, Brelly Yuniar Dien Wardie Haskori mengungkapkan sidang perdana terhadap terdakwa digelar tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Oleh karena itu PN Bengkayang menunjuk penasihat hukum dengan penetapan perkara Nomor 90/Pid.Sus/PN.Bek dan perkara Nomor 91/Pid.Sus/PN.Bek.
"Sidang perdana kasus tersebut pada Senin, 24 Juni 2019. Penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh pengadilan wajib mendampingi terdakwa hingga sampai selesai proses di pengadilan," kata dia.
Ia menjelaskan adapun penasihat hukum yang ditunjuk yakni Zakarias dan Onesiforus yang berkedudukan di Bengkayang dan ditetapkan di sidang pertama digelar di PN Bengkayang.
"Pada sidang pertama ini kuasa hukum terdakwa berhalangan hadir dikarenakan anggota keluarganya ada yang sakit dan tidak bisa dihadiri sidang pertama. Namun pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin, 1 Juli 2019 akan hadir," papar dia.
Kedua terdakwa kasus kejahatan narkotika tersebut ditangkap oleh pihak BNN Provinsi Kalbar pada 18 Maret 2019 lalu di depan Indomaret Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang. Saat penangkapan, digeledah dan didapatkan membawa narkotika jenis Ssbu seberat 107,7738 kilogram dan 114,699 ribu butir ekstasi.
Berita Terkait
10 terdakwa kasus korupsi tukin ESDM divonis 2 hingga 6 tahun penjara
Jumat, 15 Maret 2024 16:20 Wib
Hakim vonis tiga terdakwa korupsi dana BOS Maluku Tengah 4-5 tahun penjara
Senin, 19 Februari 2024 18:34 Wib
Sidang pembacaan tuntutan tiga terdakwa BTS Kominfo 30 Oktober
Kamis, 26 Oktober 2023 17:23 Wib
Tiga terdakwa penjual sisik trenggiling dituntut 1,5 tahun
Senin, 11 September 2023 18:24 Wib
Dua terdakwa korupsi PDAM divonis 30 bulan
Selasa, 5 September 2023 23:55 Wib
Hakim vonis terdakwa kiai cabul 8 tahun penjara
Rabu, 16 Agustus 2023 18:00 Wib
Terdakwa pembunuhan di Ambon divonis 12 tahun penjara
Selasa, 15 Agustus 2023 20:19 Wib
Terdakwa pencabulan santri di Jember dituntut 10 tahun penjara
Senin, 17 Juli 2023 22:17 Wib