Tiga jaringan narkoba di Kobar dibekuk timsus Polda Kalteng

id polda kalteng,penangkapan sabu-sabu,Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Wijonarko

Tiga jaringan narkoba di Kobar dibekuk timsus Polda Kalteng

Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng menggeledah kediaman Hendri Andrianur dan ditemukan 20 paket sabu-sabu siap edar di dalam rumahnya, beberapa waktu lalu. (Foto Istimewa).

Palangka Raya (ANTARA) - Tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng kembali membekuk tiga jaringan narkoba di Kabupaten Kotawaringin Barat, dan berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat 54,88 gram yang sudah takar ke dalam 20 paket sabu-sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Sejumlah barang bukti tersebut diamankan dari tiga orang yang bernama Hendri Andrianur dan Kasdi serta Sudehri di tempat berbeda, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Wijonarko di Palangka Raya, Rabu.

"Hendri Andrianur (24) warga Jalan Bumi Kerjo, Kasdi (35) warga Jalan Bhayangkara dan Sudehri (31) warga Jalan Pasanah ditangkap, Jumat (21/6/19). Ketiganya pun telah ditetapkan sebagai tersangka," beber dia.

Penangkapan ketiga orang ini berawal dari adanya informasi yang sudah lama didapatkan timsus Polda Kalteng. Usai menerima informasi tersebut penyergapan ketiga tersangka yang dipimpin AKBP Ronny William Manusiwa sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba polda setempat, berhasil menangkap Hendri Andrianur yang saat itu berada di Jalan Nangka 2 sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah menangkap pria tersebut, petugas melakukan penggeledahan di kediamannya dan menemukan 20 paket sabu-sabu siap edar yang sengaja di simpannya. Petugas tidak percaya bahwa ia bisnis haram tersebut dilakukannya sendiri, petugas mengembangkan hasil temuan itu. 

Alhasil pada pukul 19.00 WIB, petugas kembali mengamankan Kasdi dan juga melakukan penggeledahan di kediamannya. Disitu petugas berhasil mengamankan sabu buah buku catatan penjualan sabu-sabu yang diduga kerja sama dengan rekannya yang pertama tertangkap. 

Baca juga: Dua terdakwa kasus sabu 107 kg terancam hukuman mati

Selanjutnya, berkat hasil dari pengembangan Kasdi pada pukul 23.00 WIB aparat kembali mengamankan Sudehri yang ketika itu berada tepat di depan Hotel Patta Rajasa Jalan Matnoor, Kelurahan Baru Kabupaten Kobar. Dari tangan yang bersangkutan polisi berhasil menyita dua buah handphone yang diduga dijadikan alat komunikasi untuk penjualan sabu-sabu. 

"Ketiganya tersangka yang berhasil diamankan petugas ini diduga kuat memang ada kaitannya dan kerja sama dalam mengedarkan narkoba di wilayah setempat. Bahkan dari tangan Hendri Andrianur selain 20 paket sabu-sabu, kami juga menyita satu buah timbangan sabu digital, sabu buah gunting, empat sendok penakar sabu, lima bungkus plastik klib kosong dan satu buah handphone," bebernya.

Guna menangkap pemasok barang haram itu kepada mereka, kuat dugaan bandarnya berada di Kalteng. Atas perbuatannya itu para tersangka yang kini mendekam di rumah tahanan Polda Kalteng. 

"Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Narkotika dan ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling banyak 20 tahun penjara," tandas perwira berpangkat melati tiga itu.

Baca juga: Polisi tangkap bandar sabu eks motoris 'speedboat' di Muara Teweh

Baca juga: TNI AL berhasil amankan sabu 204 gram di dalam sandal seorangTK