Akankah Ma'ruf amin lepas jabatan MUI jika ditetapkan sebagai wapres?

id Ma'ruf amin,jabatan MUI,Akankah Ma'ruf amin lepas jabatan MUI jika ditetapkan sebagai wapres?

Akankah Ma'ruf amin lepas jabatan MUI jika ditetapkan sebagai wapres?

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid seusai menemui Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Rangga Pandu Asmara Jingga)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid mengatakan Ma'ruf Amin harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum MUI apabila ditetapkan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Setelah putusan MK beliau masih bisa menjabat sebagai Ketua Umum MUI. Baru nanti setelah ditetapkan menjadi wakil presiden, pejabat publik, beliau harus melepaskan, begitu," kata Zainut seusai bersilaturahmi ke kediaman Ma'ruf Amin di Jalan Situbondo, Jakarta, Kamis.

Zainut mengatakan selama dalam anggaran dasar MUI, posisi sebagai cawapres tidak menjadi halangan untuk tetap menjabat Ketua Umum MUI.

Baca juga: Kondisi Ma'ruf Amin jelang putusan MK

Adapun terkait sidang pembacaan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Zainut menekankan MUI tidak dalam posisi terlibat dalam sengketa pemilu.

MUI, kata dia, hanya memberikan dukungan bagi seluruh masyarakat Indonesia agar bisa menerima putusan yang diambil majelis hakim MK secara ikhlas, penuh kesadaran dan menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan hakim.

Baca juga: Kondisi keamanan gedung MK jelang pengumuman hasil sidang
Baca juga: Barang sitaan tamu sidang MK
Baca juga: Hakim tak temukan bukti ketidaknetralan Polri