Jakarta (ANTARA) - Presiden terpilih Joko Widodo menyatakan pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, maka sudah tidak ada lagi pendukung 01 dan 02.
"Tidak ada lagi kosong satu dan kosong dua, yang ada hanya persatuan Indonesia," kata Jokowi yang didampingi pasangannya Ma'ruf Amin saat konferensi pers menanggapi putusan MK di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis malam.
Jokowi juga mengajak seluruh rakyat untuk bersatu kembali dan bersama-sama membangun Indonesia guna memajukan negara Indonesia.
Walaupun pilihan berdeda, dia berharap semua rakyat Indonesia saling menghargai.
Baca juga: Kiai Ma'ruf: Kita semua adalah Indonesia
Baca juga: Prabowo: Kami hormati hasil MK
Baca juga: Sidang MK, MK tolak gugatan Prabowo-Sandi
"Walau pilihan politik berbeda kita harus saling menghormati, walau pilihan politik berbeda pada saat pilpres namun perlu kami sampaikan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Jokowi juga yakin semua elemen bangsa memiliki semangat yang sama, yaitu Indonesia yang bersatu untuk membangun Indonesia yang maju, yang mampu bersanding dengan negara-negara besar lainnya.
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berita Terkait
Tom Lembong terima putusan praperadilan
Rabu, 27 November 2024 15:16 Wib
KPK sayangkan putusan hakim kabulkan Praperadilan Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 19:18 Wib
PN Jaksel gelar sidang putusan praperadilan Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 14:25 Wib
PTUN tunda pembacaan putusan terkait pencalonan Gibran selama 2 pekan
Kamis, 10 Oktober 2024 20:36 Wib
MK bersyukur semua pihak patuhi Putusan 60 dan 70
Selasa, 27 Agustus 2024 17:26 Wib
Jokowi pastikan Pemerintah ikuti Putusan MK terkait Revisi UU Pilkada
Sabtu, 24 Agustus 2024 12:06 Wib
KPU Bartim tunggu regulasi pendaftaran calon kepala daerah pasca putusan MK
Sabtu, 24 Agustus 2024 5:43 Wib
KPU RI segera terbitkan edaran ke daerah agar pedomani putusan MK
Jumat, 23 Agustus 2024 21:01 Wib