Pencegahan pungutan liar disosialisasikan sampai ke pelosok Kotim

id Pencegahan pungutan liar disosialisasikan sampai ke pelosok Kotim,Pungli,Pungutan liar,Polres Kotim,Kapolres,Mohammad Rommel,Sampit,Polsek Parenggean

Pencegahan pungutan liar disosialisasikan sampai ke pelosok Kotim

Kapolsek Parenggean AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra dan Camat Siyono berfoto bersama usai sosialisasi pemberantasan pungutan liar, Kamis (27/6/2019). (Foto Istimewa)

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah sangat serius mendorong pencegahan pungli atau pungutan liar, bahkan sosialisasinya dilakukan hingga ke kawasan pelosok.

"Sosialisasi itu sebagai upaya pencegahan agar tidak ada aparatur pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa yang melakukan pungli. Melalui cara itu kami berharap tindakan melawan hukum itu tidak terjadi," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Parenggean AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra di Parenggean, Jumat.

Pungutan liar harus diberangus agar tidak membebani masyarakat. Selain itu, pungutan liar juga sangat bertentangan dengan tekad pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi.

Seluruh jajaran pemerintah diperintahkan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tidak boleh ada pungutan tanpa ada dasar hukum yang jelas.

Sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada pegawai di kantor kecamatan, tetapi juga seluruh pemerintah desa. Tujuannya agar tidak ada yang memiliki niat melakukan pungutan liar saat memberikan pelayanan kepada masyarakat karena itu memang sudah menjadi tugas dan kewajiban aparatur pemerintah.

Tekad mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani, harus didukung seluruh aparatur hingga ke tingkat satuan terkecil. Pungutan liar adalah salah satu tindakan yang harus dihindari karena melawan hukum dan merusak citra pemerintah.

Sosialisasi itu juga sekaligus untuk mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum jika terlibat pungutan liar. Polisi akan bertindak tegas, apalagi sosialisasi sudah dilakukan sehingga seharusnya tidak ada aparatur pemerintah yang berani melakukan pungutan liar.

Kadek juga mengajak masyarakat tidak memberi uang atau suap kepada pegawai jika mengurus sesuatu. Tindakan seperti itu bisa membuat praktik pungutan liar dan suap menjadi subur padahal melanggar aturan.

"Stop pungli dan kita sapu bersih pungli. Ingat, pemberi dan penerima pungli sama-sama melanggar hukum dan akan disanksi. Makanya kami mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan itu," tegas Kadek.

Sementara itu, Camat Parenggean Siyono menyambut positif langkah pencegahan yang dilakukan Polsek Parenggean. Dia juga mengimbau kepada seluruh jajarannya hingga ke tingkat desa dan RT agar tidak melakukan pungutan liar dan suap dalam memberi pelayanan karena tindakan itu melanggar hukum dan membebani masyarakat.