Tunjangan BPD di Gunung Mas dinaikkan

id Tunjangan BPD di Gunung Mas dinaikkan,Gaji,Gunung Mas,Kepala desa,Kuala kurun

Tunjangan BPD di Gunung Mas dinaikkan

Kepala DPMD Kabupaten Gunung Mas Yulius Agau. (Foto Antara Kalteng/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Yulius Agau mengatakan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah setempat pada 2019 ini dinaikkan.

“Secara umum, tunjangan BPD mulai dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota BPD pada tahun 2019 ini mengalami kenaikan sebesar Rp300 ribu per bulan jika dibandingkan dengan tunjangan pada tahun 2018,” kata Yulius saat di Kuala Kurun, Sabtu.

Dia menyebut, tunjangan Ketua BPD pada 2018 lalu adalah sebesar Rp2 juta per bulan, sedangkan pada 2019 ini menjadi Rp2,3 juta per bulan. Tunjangan Wakil Ketua BPD pada 2018 lalu adalah Rp1,8 juta per bulan, sedangkan pada 2019 ini menjadi Rp2,1 juta per bulan.

Kemudian tunjangan Sekretaris BPD pada 2018 lalu adalah sebesar Rp1,6 juta per bulan, sedangkan pada 2019 ini menjadi Rp1,9 juta per bulan. Tunjangan anggota BPD pada 2018 lalu adalah sebesar Rp1,4 juta per bulan, sedangkan pada 2019 ini menjadi Rp1,7 juta per bulan.

“Tunjangan tersebut merupakan hak yang diterima oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, serta anggota BPD. Yang namanya hak pasti ada kewajiban, jadi saya ingatkan kepada BPD agar menjalankan kewajibannya juga,” tegas Yulius.

Dikatakan, kewajiban BPD diantaranya adalah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Selanjutnya, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan, serta menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa.

Selain itu, wajib menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga pemerintah desa dan lembaga lainnya, mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Berbeda dengan tunjangan BPD mengalami kenaikan, tahun ini penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya tidak mengalami perubahan.

“Penghasilan tetap kepala desa sebesar Rp3,5 juta per bulan, sekretaris desa sebesar Rp2,8 juta per bulan, kaur dan kasi sebesar Rp2,5 juta per bulan, dan staf perangkat desa sebesar Rp2,1 per bulan. Sedangkan tunjangan penjabat kepala desa sebesar Rp2 juta per bulan,” demikian Yulius.