Tim Bareskrim Polri usut perusahaan penyerobot hutan

id Tim Bareskrim Polri usut perusahaan penyerobot hutan,penyerobot hutan,hutan

Tim Bareskrim Polri usut perusahaan penyerobot hutan

Ilustrasi - Warga berwisata di Kawasan Pusat Restorasi Mangrove, Kelurahan Bungkutoko, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (16/7). Wisata hutan mangrove yang dikelola pemerintah bersama masyarakat sekitar ramai dikunjungi saat hari libur karena menyenangkan dan mendidik. (ANTARA FOTO/Jojon)

Kendari (ANTARA) - Personel gabungan Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara dan Tim Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana penyerobotan kawasan hutan untuk penambangan tanah uruk tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart melalui komunikasi via whatsapp yang dikirim, Jumat malam, menyebutkan perusahaan yang diduga melakukan kegiatan penambangan tanah uruk tanpa izin adalah PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

"Penambangan tanah uruk dalam kawasan terungkap berkat laporan masyarakat. Penyelidik akan mengusut tuntas dugaan terjadi tindak pidana dalam kegiatan investasi tersebut," kata Goldenhart.

Selain perusahaan yang dituntut bertanggung jawab secara hukum, juga terbuka peluang oknum pemerintah setempat yang diduga kuat mengetahui penambangan tanah uruk dalam kawasan hutan produksi tanpa izin sah.

Adapun barang bukti yang disita penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kriminal Khusus Polda Sultra bersama Tipidter Bareskrim Polri adalah 81 unit dump truck, 33 unit ekskavator, dua unit loader dan satu unit buldoser atau keseluruhan alat berat sebanyak 117 unit.

Benar bahwa Ditkrimsus Polda Sultra didampingi Tim Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan tanah uruk tanpa IUP serta berlokasi di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH diduga dilakukan oleh PT OSS (Obsidian Stainless Steel)

Penyelidik gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra menemukan kegiatan penggalian tanah uruk di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe yang berada dalam kawasan hutan produksi tanpa IPPKH.

IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Penambang dijerat melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan belum memiliki IUP melanggar pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.